Modus Tukar "Telur", Pelaku Hipnotis Puluhan Juta Ditangkap di Jambi

Modus Tukar
SK Pelaku Hipnotis

PEKANBARU - Satu pelaku penipuan modus hipnotis diringkus Satreskrim Polresta Pekanbaru. Tak tanggung-tanggung, dalam aksinya pelaku berhasil membawa kabur barang berharga milik korban senilai puluhan juta rupiah. 

Pelaku adalah SK alias Mamang (53) yang melakukan hipnotis terhadap korbannya Lingga Makmur. Akibat peristiwa itu, korban alami kerugian hingga Rp 30,7juta.

"Kami amankan seorang pelaku penipuan jenis hipnotis yang terjadi di lantai dua Mall Pekanbaru, Kecamatan Limapuluh beberapa waktu lalu," kata Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Andrie Setiawan, Senin (1/8/2022). 

Andrie Setiawan menyebut penangkapan pelaku dilakukan di rumahnya Kelurahan Sukajadi Talang Kelapa, Palembang, Sumatera Selatan pada, Senin (25/7/2022) kemarin. 

Ia ditangkap usai melakukan aksi hipnotis kepada korban saat korban sedang berada di Lantai 2 Mall Pekanbaru, Jumat (15/7/2022) lalu. Saat itu korban tengah berbelanja di Mall Pekanbaru, lalu bertemu dengan dua orang laki-laki yang tidak dikenali.

"Selanjutnya korban dibawah kedalam mobil. Modusnya pelaku memberikan dua butir telur dengan syarat agar korban menyerahkan gelang, cincin kalung, serta uang tunai Rp13,7 juta serta Handphone IPhone," terangnya. 

Korban baru sadar setelah sampai di rumah bahwa barang beharga serta uang tunai sudah raib diambil para pelaku. 

Merasa tidak terima, korban langsung membuat laporan berharap para pelaku segera ditangkap.

"Dari laporan korban dilakukan penyelidikan, dari hasil penyelidikan Tim Resmob Jembalang Polresta Pekanbaru mengetahui keberadaan pelaku di Palembang. Tanpa mengulur waktu tim berangkat kesana, dan berhasil menangkap pelaku," ulasnya. 

Polisi masih memburu tiga pelaku lainnya, yakni FR berperan berinteraksi dengan korban, AN berperan berinteraksi dengan korban, dan TM yang berperan memantau situasi di sekitar TKP.

Pelaku dijerat Pasal 378 KUHPidana tentang dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan ancaman diatas 4 tahun penjara.***

#Kejadian

Index

Berita Lainnya

Index