Belum Terima Juknis, Begini Sikap Pemko Pekanbaru Terkait Penghapusan THL di 2023

Belum Terima Juknis, Begini Sikap Pemko Pekanbaru Terkait Penghapusan THL di 2023
Asisten III Setdako Pekanbaru, Masykur Tarmizi

PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, hingga kini belum memperoleh petunjuk teknis (Juknis) dari Kementerian PAN- RB terkait tindak lanjut wacana penghapusan Tenaga Harian Lepas (THL) pada tahun 2023 mendatang. 

Pemko Pekanbaru juga telah melakukan pendataan THL yang ada pada setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD). 

Assisten III Sekdako Pekanbaru, Masykur Tarmizi mengatakan, Pemko Pekanbaru masih menunggu kebijakan lebih lanjut dari pemerintah pusat. Belum ada kepastian THL ini akan diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). 

"Apakah pengalihan THL menjadi tenaga P3K sama dengan proses P3K reguler atau bagaimana," katanya, Jumat (22/7/2022). 

Masykur menegaskan, menjelang adanya arahan dari pemerintah pusat, seluruh THL dilingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru masih bekerja seperti biasa. Karena keberadaan mereka memang dibutuhkan oleh Pemko Pekanbaru untuk mendukung penyelenggaraan pemerintah.

Pernyataan Masykur ini sekaligus menjawab kegelisahan para THL yang khawatir di tahun 2023 nanti mereka akan diberhentikan.

Masykur juga kembali meyakinkan, meskipun sudah dilakukan pendataan, untuk kebijakan efisiensi THL dilingkungan Pemko Pekanbaru juga masih belum akan dilakukan. 

"Karena THL yang ada sekarang, itulah yang dibutuhkan Pemko Pekanbaru," pungkasnya.***

#Pemerintahan

Index

Berita Lainnya

Index