3 JPO Belum Diserahterimakan ke Pemko Pekanbaru

3 JPO Belum Diserahterimakan ke Pemko Pekanbaru
Salah satu JPO di ruas Jalan Jendral Sudirman

PEKANBARU - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru mendata masih ada tiga unit Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) yang belum diserahterimakan ke Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru. 

Lokasinya menyebar di sejumlah ruas jalan di Kota Pekanbaru. Pihak ketiga belum menyerahkan aset ini ke Pemko Pekanbaru pasca kontrak kerjasama berakhir. 

Kepala Dishub Kota Pekanbaru, Yuliarso menyebut, pihaknya masih mengejar pihak swasta untuk segera melakukan serahterima aset. Ia mengatakan, pihak ketiga sudah mengelola lebih dari lima tahun.

"Sudah lewat lima tahun, sesuai perjanjian di kontrak kerjasama kembali dan diserahkan ke Pemko," kata Yuliarso, Selasa (19/7/2022). 

Menurutnya, aset ini menjadi milik pemerintah kota sesuai dengan yang tertuang di kontrak kerjasama. Pihaknya masih mengkomunikasikan terkait serah terima aset ini. 

Bahkan pihaknya juga telah melayangkan surat pemanggilan kepada para pengelola JPO ini, namun tidak ada respon baik. 

"Nah ini akan kami komunikasikan lagi. Tetap ada time limit, ada batas waktu yang harus kita sepakati antara kedua belah pihak. Karena kita ingin diselesaikan dengan kesepahaman bersama," terangnya. 

Ia menilai, saat ini masih dilakukan upaya persuasif. Namun jika tidak resmi respon langkah tegas bakal diambil dengan melalui upaya hukum. 

"Kalau memang terpaksa kita litigasi melalui jalur hukum, ya lewat jalur hukum. Kan kita punya pengacara negara. Tiga JPO ini lokasinya, dua di ruas Jalan Jendral Sudirman, dan satu di Jalan Tuanku Tambusai dekat Hawaii," pungkasnya.***

#Pemerintahan

Index

Berita Lainnya

Index