PEKANBARU - Hingga 4 Juli 2022 Kota Pekanbaru resmi terapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1. Sejumlah kegiatan masyarakat kembali dilonggarkan seiring turun level.
Satpol PP Kota Pekanbaru, memastikan tetap melakukan pengawasan penerapan protokol kesehatan (prokes) pencegahan Covid-19 di pusat-pusat keramaian dan tempat potensi penyebaran covid.
"Jadi, PPKM masih kita lanjutkan pengawasannya. Hanya saja tidak seintens PPKM level 3 dan level 4. Sekarang ini, pengawasanya lebih condong ke patroli. Patroli pagi, sore dan malam," kata Kabid Ops Pol PP Pekanbaru, Reza Aulia, Selasa (7/6/2022).
Mengingat kondisi ekonomi yang mulai membaik, kata Reza, di PPKM level 1 pihaknya tidak lagi mengedepankan sanksi bagi pelanggar prokes.
"Sekarang kita fokusnya pembubaran seperti muda-mudi yang nongkrong di RTH, memberikan himbauan dan teguran, karena sekarang ekonomi sudah mulai naik," ujarnya.
- Baca Juga SMP Baru dan 1 SD Dibangun Tahun Depan
Pihaknya juga mengimbau masyarakat untuk tetap menggunakan masker. Pasalnya belum ada aturan tertulis terkait izin melepas masker di ruang terbuka. Mereka juga menertibkan masyarakat yang tidak menggunakan masker.
Namun, penertiban dikatakan Reza tetap mengedepankan imbauan mengajak untuk tetap disiplin prokes.
"Kalau kita terlalu keras (memberlakukan sanksi), nanti berpengaruh pula pada ekonomi," pungkasnya.***


