Warga Sudah Vaksin Booster Boleh Lepas Masker

Warga Sudah Vaksin Booster Boleh Lepas Masker
Satgas Covid-19 Kota Pekanbaru melakukan razia prokes beberapa waktu lalu di tempat usaha.

PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, telah mengizinkan masyarakat untuk tidak menggunakan masker saat berada di luar ruangan. Namun, kebijakan ini ada sejumlah syarat yang mesti di penuhi masyarakat. 

Salah satu syaratnya adalah, warga yang telah menjalani suntik vaksin dosis tiga atau booster. Kebijakan ini juga merujuk dengan aturan pemerintah pusat dalam menghadapi pandemi Covid-19. 

"Saat ini sesuai kebijakan dari pusat, bapak presiden, bahwa sebenarnya untuk kita di Pekanbaru sudah diperbolehkan melepas masker dengan catatan yang bersangkutan itu telah menjalani booster," kata Kepala Dinas Kesehatan Kota Pekanbaru, dr Zaini Rizaldy Saragih, Rabu (25/5/2022).

Sementara untuk aktivitas di dalam ruangan, dikatakan Zaini, warga yang telah booster masih tetap dianjurkan mematuhi protokol kesehatan pencegahan covid seperti menggunakan masker dan menjaga jarak.

"Kalau di dalam ruangan, itu tetap disyaratkan kita menggunakan masker," terangnya. 

Kemudian bagi warga yang belum menuntaskan vaksinasi, lanjut Zaini, tetap dihimbau agar menggunakan masker saat beraktivitas baik di dalam maupun luar ruangan serta mematuhi protokol kesehatan.

Karena menurut Zaini, meskipun sebaran wabah Covid-19 di Kota Pekanbaru telah jauh berkurang dan tidak adanya penambahan kasus positif sejak sepekan terakhir, namun hal itu tidak bisa jadi jaminan Kota Pekanbaru telah terbebas dari covid.

"Belum tentu (aman) juga. Walaupun nihil, kan belum sampai dua minggu beturut-turut," jelasnya. 

Ia menambahkan, berdasarkan data Dinas Kesehatan, per tanggal 23 Mei 2022 sudah tercatat sebanyak 10.903 warga lanjut usia dan 153.752 warga usia 18 sampai 59 tahun yang telah menjalani vaksinasi booster.***

#Pemerintahan

Index

Berita Lainnya

Index