PEKANBARU - Unit Reskrim Polsek Senapelan berhasil mengamankan dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang aksinya sempat terekam kamera CCTV.
Keduanya pelaku masing-masing berinisial SF (45) dan RF (21) yang berhasil ditangkap di sebuah rumah Jalan Swadaya, Kecamatan Tenayan Raya Pekanbaru, Jumat (25/3/2022) kemarin.
Kapolsek Senapelan, Kompol Arry Prasetyo melalui Kanit Reskrim, AKP Abdul Halim menyebut, selain mengamankan kedua pelaku pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti.
"Keduanya merupakan pelaku pencurian sepeda motor yang beraksi di Jalan Sutomo, Kecamatan Limapuluh tepatnya di SMP N 4 Pekanbaru. Dimana aksi keduanya terekam kamera CCTV," kata AKP Halim, Selasa (29/3/2022).
Pada Desember 2021 lalu kedua pelaku mencuri sepeda motor di halaman sekolah tersebut. Kedua pelaku mencuri motor milik R (46) salah seorang guru di sekolah itu.
Kedua pelaku melancarkan aksinya menggunakan sebuah kunci yang sudah dimodifikasi berbentuk T. Aksi mereka juga terekam kamera CCTV sekolah.
"Penangkapan berhasil dilakukan berkat informasi yang kita terima dari masyarakat bahwa ada dua orang dengan ciri-ciri sama dengan rekaman CCTV SMP N4 tersebut," jelasnya.
Dari informasi yang diterima, kemudian petugas melakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi tersebut.
"Setelah kita selidiki, memang benar dua pelaku berada di Jalan Swadaya, Kecamatan Tenayan Raya. Tanpa mengulur waktu dan perhitungan dari petugas, tim berhasil menangkap keduanya," bebernya.
Dari kedua pelaku petugas berhasil mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor Honda Beat yang digunakan sebagai sarana kejahatan, dan satu buah Flasdisk berisikan rekaman CCTV tempat kejadian.
Dari hasil pengembangan kasus, kedua pelaku ini baru kali pertama melakukan pencurian. Untuk motor curian sudah dijual pelaku seharga Rp1,6 juta.
"Untuk motor korban yang dijual, sedang dalam proses pencarian," ulasnya.
Dari pemeriksaan urine, pelaku RF positif menggunakan narkoba. Atas perbuatannya, kedua pelaku terancam pasal 363 KUHPidana dengan ancaman diatas lima tahun penjara.***