PEKANBARU - Dua pria pengangguran masing-masing berinisial, AS alias Adek (30) dan JH alias Jen (32) diringkus Tim Opsnal Polsek Bukit Raya, usai melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).
Mereka ditangkap setelah mencuri sepeda motor yang terparkir di halaman rumah warga. Keduanya terpaksa diberikan tindakan tegas terukur (tembak) oleh polisi pada bagian betis, karena berupaya melawan saat akan diamankan petugas.
"Mereka mengambil sepeda motor matic milik korbannya Juliet yang sedang parkir di teras rumah," kata Kapolsek Bukit Raya AKP Achda Feri, Kamis (17/3/2022).
Aksi pencurian itu dilakukan pelaku di rumah korban Perumahan Sidomulyo Residence Jalan Mutiara, Kelurahan Maharatu, Marpoyan Damai, Rabu (16/3/2022) dini hari.
Pelaku Adek melihat sepeda motor korban merek Honda Beat, BM 4949 YY milik korban terparkir di teras rumahnya. Subuh itu pelaku Adek menelpon Jen untuk melakukan aksi pencurian.
"Adek yang memetik, untuk pelaku Jen mengintai situasi sekitar," terangnya.
Mereka berhasil merusak kunci kontak sepeda motor korban menggunakan kunci T. Setelah itu para pelaku membawa sepeda motor tersebut dengan cara didorong.
"Pelaku merusak kunci kontak sepeda motor tersebut dengan menggunakan kunci T. Korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bukit Raya," jelasnya.
Setelah polisi memperoleh petunjuk tentang pelaku dan saat itu diketahui keberadaan pelaku. Sehingga beberapa jam kemudian anggota opsnal langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku di Perumahan Sidomulyo Jalan Parkit Raya, Kelurahan Perhentian Marpoyan, Kecamatan Marpoyan Damai
Diketahui pelaku Adek merupakan residivis perkara curanmor tahun 2019 di Polsek Limapuluh. Sementara pelaku Jen merupakan residivis perkara curanmor tahun 2015 di Polsek Bukit Raya.***