PEKANBARU - Tim Opsnal Polsek Rumbai Pesisir meringkus seorang pria berinisial, GM alias Gusti (28) pelaku pencurian. Ia di tangkap setelah melakukan aksi pencurian di sebuah rumah di Jalan Pesisir, Meranti Pandak, Kecamatan Rumbai.
Pelaku berhasil menggasak barang-barang berharga korban saat pemilik rumah tertidur pulas. Pelaku masuk ke dalam rumah korban dengan cara membongkar kunci pintu belakang rumah korban.
"Saat itu korban sedang tidur lelap, dan pelaku masuk dari pintu belakang rumah," kata Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Pria Budi, melalui Kapolsek Rumbai Pesisir Kompol Febriandy, Rabu (9/3/2022).
Aksi pemilik pencurian itu dilakukan pelaku di rumah AK salah seorang warga, Sabtu (19/2/2022) lalu. Sekitar pukul 03.00 WIB pelaku mendatangi rumah korban dan menyelinap masuk.
Saat itu korban sedang tidur lelap, dan pelaku masuk dari pintu belakang rumah dengan cara mendorong paksa sehingga pintu tersebut terbuka.
Pelaku melancarkan aksinya dengan mulus. Ia berhasil membawa kabur satu unit handphone merk oppo A5s dan satu unit handphone merk oppo A37 milik korban.
Korban mengetahui rumahnya telah dimasuki maling keesokan harinya. Ia melihat handphone yang ia letakan di meja hias rumah sudah hilang. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp4,5 juta.
"Korban melaporkan kejadian itu ke kami, dan kami lakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil diamankan pelaku pada, Senin (7/3/2022) kemarin," terangnya.
Dari tangan pelaku turut diamankan barang bukti sejumlah handphone milik korban. Dari hasil pengembangan, pelaku GM sudah melakukan aksinya di beberapa lokasi berbeda di wilayah hukum Polsek Rumbai Pesisir.
"Bahwa si pelaku GM ini pernah dihukum dalam kasus narkotika selama 4 tahun dari tahun 2016, dan bebas pada tahun 2020 di Pengadilan Negeri Pekanbaru," jelasnya.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara.***