PEKANBARU - Tidak terima rumah orang tua dibongkar, sang anak Priozer melaporkan Ori (38) yang merupakan adik sepupunya sendiri ke polisi. Alhasil Ori pun kini diringkus Tim Opsnal Polsek Senapelan.
Kapolsek Senapelan Kompol Arry Prasetyo mengatakan, pelaku mengambil atap dan sejumlah kayu bangunan yang ada di rumah orang tua korban.
"Merasa tidak senang, korban melaporkan adik sepupunya sendiri," ujar Kompol Arry, Rabu (9/3/2022).
Peristiwa itu diketahui korban saat ia melihat rumah peninggalan orang tuanya di Jalan Kampung Dalam, Kecamatan Senapelan, Senin (14/2/2022) lalu. Rumah tersebut dalam keadaan kosong tidak berpenghuni.
Setibanya di tempat tersebut korban melihat kondisi atap rumah berupa seng sebanyak kurang lebih 6 kodi, dan bahan bangunan lainnya berupa papan dan kayu tidak ada.
Kemudian korban bertanya pada tetangganya siapa yang membongkar rumah tersebut. Tetangga tersebut menyampaikan yang membongkar adalah adik sepupunya sendiri.
Saat itu pelaku membawa bahan bangunan tersebut menggunakan mobil pickup. Pelaku menjual barang-barang tersebut ke tempat penampungan barang bekas.
Tidak senang dengan peristiwa tersebut, korban pun melaporkan pelaku ke Polsek Senapelan.
"Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp14 juta," terangnya.
Atas laporan korban, pelaku berhasil ditangkap di sekitar TKP, Jumat (4/3/2022) kemarin. Dari hasil interogasi, pelaku membenarkan bahwa dia telah melakukan pencurian mengambil atap seng dan bahan bangunan lainnya berupa kayu dan papan rumah milik orang tua korban.
Ditambahkan Kanit Reskrim, AKP Abdul Halim bahwa barang-barang tersebut telah dijual pelaku ke tempat penampungan barang bekas sebesar Rp1,8 juta.
"Pelaku mengaku baru pertama kali melakukan aksinya. Uangnya digunakan untuk kebutuhan hidup," pungkasnya.***