Bapenda Pekanbaru Klaim Kerugian Capai Rp2,7 Miliar dari Ratusan Reklame Ilegal

Bapenda Pekanbaru Klaim Kerugian Capai Rp2,7 Miliar dari Ratusan Reklame Ilegal
Kepala Bapenda Kota Pekanbaru, Zulhelmi Arifin memberikan paparan pajak daerah

PEKANBARU - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru, mengklaim kerugian pemerintah kota akibat ratusan tiang reklame ilegal mencapai Rp2,7 miliar. 

Jumlah ini dihitung Bapenda dari 126 tiang reklame ilegal di enam ruas jalan utama di Pekanbaru. Ratusan tiang reklame ini jelas tidak membayar pajak reklame.

"Kalau kita hitung dari jumlah 126 tiang reklame ini, kalau mereka tidak bayar pajak pemerintah kota dirugikan Rp 2,7 miliar per tahun," ujar Kepala Bapenda Pekanbaru, Zulhelmi Arifin, dalam kegiatan penertiban reklame ilegal, Selasa (8/3/2022). 

Zulhelmi yang juga merupakan ketua Tim Penertiban Tiang Reklame ilegal ini menyebut, pihaknya segera menertibkan tiang tersebut.

Tiang reklame ilegal ini nantinya akan menjadi aset pemerintah kota. Pemerintah kota akan melakukan pelelangan melalui KPKNL sehingga hasil lelang bisa masuk ke kas daerah. 

"Tapi nanti kita akan tertibkan total 151 tiang yang tidak berizin," jelasnya.

Tiang reklame ini dibagi dalam empat kategori. Pertama, adalah tiang reklame yang memiliki izin dan membayar pajak. Kedua, tiang reklame yang memiliki izin dan tidak bayar pajak.

Ketiga, tiang reklame tidak memiliki izin dan membayar pajak. Keempat tidak berizin dan tidak bayar pajak. Untuk kategori empat ini jumlah nya mencapai 126 tiang reklame.***

#Pemerintahan

Index

Berita Lainnya

Index