Ngaku Buat Antar Orang Tua, Pemuda Ini Malah Larikan Motor Teman

Ngaku Buat Antar Orang Tua, Pemuda Ini Malah Larikan Motor Teman
RG (20) pelaku penggelapan sepeda motor

PEKANBARU - Satreskrim Polresta Pekanbaru meringkus seorang pemuda, RG (20) usai melarikan sepeda motor korbannya, YI (18) yang tidak lain merupakan temannya sendiri. Pelaku memiliki modus meminjam sepeda motor untuk mengantarkan orang tuanya pulang ke rumah. 

Namun, setelah lebih dari satu minggu sepeda motor yang dipinjamkan korban tidak di kembalikan pelaku. Merasa telah dirugikan, akhirnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Pekanbaru. 

"Tersangka meminjam motor korban dengan alasan mengantarkan ibunya pulang, setelah korban memberikan motornya tersangka langsung melarikan motor yang berhasil ia pinjam," kata Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Andrie Setiawan, Selasa (1/2/2022). 

Aksi penggelapan ini bermula ketika pelaku menemui korban di areal parkiran Pasar Kodim, Jalan Teratai, Senapelan, Rabu (19/1/2022) kemarin. Pelaku mengaku akan mengantarkan orang tuanya pulang ke rumah dengan meminjam sepeda motor korban jenis Honda Beat. 

Tanpa rasa curiga, korban pun meminjamkan sepeda motornya. Namun di tunggu hingga malam hari sepeda motor tersebut tidak kunjung di kembalikan. Sementara pelaku tidak bisa lagi di hubungi korban. Merasa di tipu korban pun melaporkan pelaku ke polisi. 

Pelaku pun berhasil ditangkap polisi di Jalan Nelayan, Sabtu (29/1/2022) malam. Saat itu korban melihat pelaku tengah berada di sana. 

"Pada Sabtu malam sekira pukul 21.00 WIB, korban melihat tersangka sedang berada Jalan Nelayan, Rumbai Pesisir dan melaporkan kepada Timsus Ranmor Satreskrim Polresta Pekanbaru, Tim langsung menuju ke lokasi dan berhasil mengamankan tersangka," terang Kompol Andrie. 

Setelah berhasil di amankan dan dilakukan interograsi, pelaku mengakui telah meminjam dan menjual sepeda motor korban kepada orang lain. Hasil dari pengembangan yang dilakukan Satreskrim Polresta Pekanbaru kepada pelaku, sebelumnya sudah melakukan aksinya sebanyak dua kali dengan modus yang sama. 

"Hasil pengembangan yang kita lakukan tersangka sudah dua kali melakukan aksinya tersebut, TKP pertama di Stadion Utama pada 8 Januari 2022 Motor Aerox yang tersangka jual ke Tapung dengan harga Rp1,5 juta. Lalu TKP kedua di Jalan Siak 2 Palas Rumbai, pada 15 Januari 2022 motor Beat yang tersangka jual ke Lipat Kain dengan harga Rp2 juta," pungkasnya.***

#Kejadian

Index

Berita Lainnya

Index