Rencana Penghapusan Tenaga Honorer, Walikota : Juknisnya Belum Ada

Rencana Penghapusan Tenaga Honorer, Walikota : Juknisnya Belum Ada
Walikota Pekanbaru, Dr Firdaus MT

PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru mengaku belum mendapatkan petunjuk teknis (Juknis) terkait rencana penghapusan tenaga kerja honorer dilingkungan pemerintah. 

Hal ini menyusul kebijakan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) bahwa tidak ada lagi pegawai berstatus honorer di instansi pemerintahan.

Pemberlakuan kebijakan direncanakan tahun 2023. Mereka yang bekerja di pemerintah hanya Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Keduanya bakal menyandang status Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Petunjuk teknisnya belum ada, tetapi disebutkan bahwa honorer ditiadakan. Namun bakal diganti dengan outsourcing, sama saja tapi secara profesional," ujar Walikota Pekanbaru, Firdaus, Senin (24/1/2022). 

Menurutnya, pemerintah kota memang masih kekurangan tenaga PNS. Mereka nantinya bakal merekrut dari perusahaaan outsourcing bila memang penghapusan tenaga honorer diberlakukan.

Pemerintah kota masih menanti petunjuk pelaksanaan kebijakan tersebut. Namun ia menilai kekurangan tenaga PNS diatasi dengan merekrut tenaga tambahan secara profesional dari pihak swasta.

Firdaus menilai adanya penambahan tenaga tambahan di luar ASN bakal lebih profesional secara outsourcing. Perekrutan ini tentu sesuai kebutuhan dan jauh berbeda dengan kondisi saat ini.

"Kalau sekarang setiap dinas bisa menambah tenaga tambahan sesuai kegiatan di dinas masing-masing, akhirnya penambahan tenaga harian lepas di sana tidak terpantau," terangnya.

Ia berharap perekrutan tenaga tambahan non PNS lewat outsourcing lebih baik dari perekrutan tenaga harian lepas. "Upahnya juga bisa disesuaikan, lain halnya dengan tenaga harian lepas. Tidak jelas kontraknya, kalau outsourcing bisa lebih profeisonal," jelasnya.

Jumlah tenaga honor di lingkungan pemerintah kota saat ini sekitar tiga ribu orang. Mereka bekerja sebagai guru dan tenaga tambahan di dinas.

Sedangkan kebutuhan ASN di lingkungan pemerintah kota lebih dari seribu orang. Kebutuhan ini meliputi jabatan eselon dua hingga eselon empat. Adanya perubahan di reformasi birokrasi juga membuat sejumlah jabatan struktural dan fungsional masih kosong.***

#Pemerintahan

Index

Berita Lainnya

Index