PEKANBARU - Seorang pria inisial BS alias Beben (33) dibekuk Unit Reskrim Polsek Tampan. Ia diamankan usai dilaporkan sang istri akibat melakukan penganiayaan.
Kanit Reskrim Polsek Tampan AKP Aspikar mengatakan, pelaku ditangkap, Selasa (4/7) kemarin di kediamannya di Jalan Suka Karya Kelurahan Sialang Munggu Kecamatan Tuah Madani.
Pria itu diduga telah melakukan perbuatan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya, inisial NM alias Neneng. Dugaan itu terjadi pada Selasa (27/6) lalu dirumahnya.
AKP Aspikar menjelaskan, bahwa pelaku dan korban awalnya terlibat cek cok mulut yang diduga adanya tuduhan yang tidak begitu serius dalam menjalan bisnis ponsel mereka.
"Mereka sedang berada di rumah, membicarakan tentang usaha ponsel yang dianggap kurang diperhatikan oleh korban, yang kemudian terjadi pertengkaran," jelas AKP Aspikar, Ahad (9/7).
Saat cek cok mulut terjadi, pelaku tak bisa membendung emosi yang berujung terjadinya penganiayaan. Saat itu, korban dihajar habis-habisan oleh pelaku yang mengakibat korban mendapat luka lebam.
"Dalam pertengkaran tersebut, tersangka tersulut emosi dan meninju korban dengan membabibuta yang mengenai paha dan pinggul korban," papar AKP Aspikar.
Tak hanya itu saja, pelaku sampai menyeret korban hingga keluar dari kamar. Pada titik ini, pelaku berhenti melakukan penganiyaan terhadap istrinya itu.
"Lalu korban ini turun ke lantai dasar untuk menjumpai adik ipar (adik pelaku), lalu mengusirnya karena dianggap pemicu perkelahian dia dengan pelaku," ulas AKP Aspikar.
Mengetahui akan hal itu, pelaku yang tadinya sudah mulai tenang, akhirnya mengamuk lagi. Aksi penganiyaan kedua kali pun terjadi, korban pun kembali dipukuli.
"Akhirnya, korban ini diusir keluar rumah sambil menggendong anaknya, lalu melaporkan peristiwa ini ke pihak kepolisian," sambungnya.
Pelaku pun ditangkap setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan disimpulkan merupakan tindak pidana dan setelah mendapatkan alat bukti yang cukup maka ditingkatkan menjadi penyidikan.
"Lalu dilakukan penangkapan dan dilakukan penahanan untuk dilakukan proses hukum sesuai dengan ketentuan," pungkasnya.***