Pemko Pekanbaru Ajukan 400 Formasi P3K ke Kemenpan RB

Pemko Pekanbaru Ajukan 400 Formasi P3K ke Kemenpan RB
Plt Kepala BKP-SDM Kota Pekanbaru Fabillah Sandy

PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru tahun ini mengajukan sekitar 400 formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K/PPPK) ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).

"Kemungkin bertambah. Tunggulah persetujuan Kemenpan," kata Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKP-SDM) Kota Pekanbaru Fabillah Sandy, Senin (3/7).

Ia menuturkan, kemungkinan adanya tambahan formasi P3K untuk tenaga kesehatan, guru dan teknis itu lantaran Kemenpan RB sendiri yang menyarankan ke Pemko Pekanbaru agar mengajukan tambahan formasi.

"Kemarin kita kan diundang rapat oleh Kemenpan di Batam. Kemenpan menyarankan tambah formasi," terang bang Obet sapaan akrabnya. 

Arahan Kemenpan tersebut, terang pria yang sebelumnya pernah menjabat sebagai Sekretaris Dinas Perindag dan Dinas Pertanahan ini, sejalan dengan keinginan Pj Walikota Pekanbaru Muflihun.

"Karena kita sebetulnya pak wali sudah bermohon untuk penambahan formasi untuk P3K ini," jelasnya. 

Setelah nantinya mendapat persetujuan Kemenpan RB, pihaknya akan langsung menyiapkan proses perekrutan sesuai tahapan yang ditetapkan. 

"Jadi sekarang kita tunggu dulu lah persetujuan dan jadwal dari Kemenpan," ungkapnya. 

Untuk diketahui tahun 2022 kemarin, Kota Pekanbaru hanya diberikan jatah untuk mengajukan penerimaan P3K tanpa penerimaan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Awalnya Pemko Pekanbaru mengajukan 392 formasi P3K untuk tahun 2022. Namun hanya 377 diantaranya dikabulkan oleh Kemenpan RB. Dari 377 formasi yang dikabulkan itu, 260 formasi untuk guru seluruhnya disetujui. Kemudian, 69 formasi untuk tenaga kesehatan juga disetujui. 

Lalu untuk tenaga teknis, Pemko Pekanbaru mengusulkan 63 formasi dan hanya disetujui 48 formasi. Pengajuan jumlah P3K ini juga sesuai dengan kemampuan Pemko Pekanbaru untuk menggaji.***

#Pemerintahan

Index

Berita Lainnya

Index