Pungli PPDB, Muflihun Minta Proses Hukum Bila Terbukti

Pungli PPDB, Muflihun Minta Proses Hukum Bila Terbukti
Pj Walikota Pekanbaru, Muflihun

PEKANBARU - Rangkaian Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SMP Negeri di Kota Pekanbaru dimulai, Senin (26/6). Pihak sekolah diingatkan untuk tidak terlibat dalam praktek pungutan liar (Pungli). 

Penjabat (Pj) Walikota Pekanbaru Muflihun mewanti-wanti kepala sekolah dan guru untuk tidak terlibat Pungli. Ia mempersilakan aparat hukum menindak bila terbukti ada Pungli.

Muflihun menegaskan, sekolah penyelenggara PPDB mengikuti regulasi yang ada dan tidak ada pihak sekolah yang melakukan praktek Pungli.

"Kita tidak mau mendengar ada pungli dalam PPDB, saya tegaskan jangan ada pungli," kata Muflihun, Senin (26/6). 

Menurutnya, mereka yang terlibat praktek Pungli akan diproses hukum. Ia mempersilahkan aparat hukum menindak oknum sekolah penyelanggara PPBD yang terlibat pungli.

Ia menegaskan bahwa praktek pungli sangat diharamkan di sekolah. Penyelenggara diingatkan tidak melenceng dari regulasi yang ditentukan saat PPDB. 

"Saya sudah sampaikan ke kapolres, bila ada pungli ya langsung proses saja. Proses sesuai hukum yang berlaku," tegasnya.

Sementara itu, untuk PPDB tingkat SMP negeri berlangsung secara online. Para calon peserta didik bisa mendaftar lewat www.ppdbpekanbaru.id. Rangkaian PPDB bakal berlangsung hingga 1 Juli mendatang. 

Kepala Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru, Abdul Jamal menjelaskan bahwa PPDB di tingkat SMP negeri terbagi dalam empat jalur. Ada jalur zonasi, jalur afirmasi, jalur prestasi dan jalur pindah orangtua.

Jamal menyampaikan ada sejumlah persyaratan bagi para calon peserta didik. Mereka yang masuk jalur zonasi harus menyertakan ijazah atau SKL SD, kartu keluarga dan akta kelahiran.

Sedangkan yang masuk jalur afirmasi harus menambahkan kartu keikutsertaan dalam program PKH atau KIP.

"Lalu untuk jalur pindah tugas orangtua mesti disertai surat penugasan dari kedinasan atau perusahaan," jelasnya. 

Sementara itu, bagi yang masuk jalur prestasi akademik bisa menyertakan catatan prestasi akademik seperti nilai rapor. Sedangkan jalur pretasi non akademik bisa menyertakan sertifikat kejuaraan.***

#Pemerintahan

Index

Berita Lainnya

Index