Pemasangan Listrik Kios Sementara Pasar Cik Puan Belum Tuntas

Pemasangan Listrik Kios Sementara Pasar Cik Puan Belum Tuntas
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Zulhelmi Arifin meninjau kios sementara Pasar Cik Puan

PEKANBARU - Proses pemasangan meteran listrik di kios sementara pedagang Pasar Cik Puan masih berlangsung. Kios sementara ini baru akan dialiri listrik setelah hampir dua bulan rampung dibangun Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru. 

Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru menargetkan proses pemasangan meteran listrik di kios sementara Pasar Cik Puan rampung minggu ini. Para petugas PLN sudah memasang kabel listrik di seluruh tiang yang ada dalam pasar.

Kabel yang ada nantinya tersambung ke jaringan listrik di seluruh kios sementara. Rencananya ada 110 meteran listrik yang terpasang di seluruh kios.

"Ada 110 meteran, satu meteran untuk dua kios. meterannya token," terang Kepala Disperindag Kota Pekanbaru Zulhelmi Arifin, Selasa (6/6). 

Pria yang akrab disapa Ami ini mengatakan bahwa problem awal di kios sementara Pasar Cik Puan selama dua bulan ini adalah listrik. Ia menilai ketika permasalahan listrik selesai para pedagang bisa beraktivitas kembali.

Ada tunggakan listrik pedagang lama total senilai Rp109 juta. Sehingga PLN meminta pemerintah kota untuk melunasi tunggakan tersebut dan kemudian baru akan dipasang meteran listrik. 

"Jadi kami telah sepakat untuk tunggakan tagihan listrik pedagang lama itu, pemko akan bantu tagih bersama PLN by name nya adress," jelasnya. 

Ia menambahkan, akses jalan di dalam Pasar Cik Puan juga menjadi perhatian. Kondisi jalan akses masuk ke dalam pasar masih rusak dan berlumpur.

Pihaknya berencana akan melakukan penambahan anggaran untuk perbaikan akses jalan ini. Pihaknya sudah berkomunikasi dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemerintah Kota Pekanbaru.

Jalan akses tersebut bakal dilakukan semenisasi sehingga membuat para pedagang dan pengunjung lebih nyaman berada di pasar tersebut. Dirinya mengaku sudah melakukan komunikasi dan menyurati TAPD.***

#Pemerintahan

Index

Berita Lainnya

Index