Jambret Handphone Mahasiswi, Pengamen Diringkus Polisi

Jambret Handphone Mahasiswi, Pengamen Diringkus Polisi
MNA (22) pelaku jambret

PEKANBARU - Unit Reskrim Polsek Bukit Raya meringkus seorang pengamen, MNA alias Fitra (22) usai melakukan aksi jambret terhadap seorang mahasiswi. Ia ditangkap setelah beberapa jam melakukan aksinya. 

Kapolsek Bukit Raya AKP Syafnil SH mengatakan, pelaku melakukan aksinya bersama satu rekannya D yang saat ini masih dalam pengejaran polisi. Keduanya memiliki peran berbeda dalam melancarkan aksinya. 

"Pelaku Fitra ini bertindak sebagai joki atau yang membawa sepeda motor, sementara D yang mengeksekusi atau mengambil targetnya," kata AKP Syafnil, Senin (15/5). 

Ia menuturkan, aksi jambret ini dialami salah seorang mahasiswi bernama Anisa Ramadhani (20). Kejadian ini berawal, Rabu (10/5) kemarin sekitar pukul 18.00 saat korban menggunakan sepeda motor melintas di Jalan Karya I, Air Dingin, Kecamatan Bukit Raya. 

Namun, saat mengendarai sepeda korban dipepet oleh kedua pelaku yang juga menggunakan sepeda motor merek Yamaha Vino warna putih BM 2059 FK.

Pelaku D yang dibonceng Fitra langsung merebut handphone milik korban yang berada di dasbor sebelah kanan sepeda motor tersebut. Setelah pelaku D berhasil mendapatkan handphone korban mereka langsung tancap gas kabur. 

"Setelah dapat laporan, tim langsung melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan pelaku pukul 20.00 WIB," jelas Kapolsek. 

Pelaku Fitra ditangkap saat sedang berada di rumahnya yang beralamat Jalan Pasir Putih, Kecamatan Siak Hulu, Kampar. Pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Bukit Raya Pekanbaru guna proses penyidikan lebih lanjut. 

Sementara pelaku D masih dalam pencarian hingga saat ini. Turut diamankan barang bukti handphone merek IPhone warna hitam milik korban.***

#Pencurian

Index

Berita Lainnya

Index