Maling Motor Puluhan Kali di Parkiran Masjid, Unyil Ditembak Polisi

Maling Motor Puluhan Kali di Parkiran Masjid, Unyil Ditembak Polisi
Kapolsek Tenayan Raya, Kompol Bagus Harry Priyambodo yang didampingi Kanit Reskrim, Iptu Dodi Vivino menunjukkan barang bukti kejahatan pelaku

PEKANBARU - Tim Opsnal Polsek Tenayan Raya membekuk satu pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) roda dua spesialis di parkiran masjid. Dalam aksinya, pelaku telah berhasil puluhan kali dan terakhir di Masjid Jalan Merpati, Pekanbaru.

Pelaku adalah, EN alias Unyil (35) yang saat menjalankan aksinya terekam kamera CCTV masjid. Dari hasil pengembangan, diketahui pelaku juga merupakan seorang residivis. 

Kapolsek Tenayan Raya, Kompol Bagus Harry Priyambodo yang didampingi Kanit Reskrim, Iptu Dodi Vivino menjelaskan pelaku EN merupakan residivis yang baru saja bebas. 

"Telah diakan pelaku curanmor yang terjadi di masjid. Pelaku EN ini merupakan residivis yang baru keluar Januari 2023" ujarnya, Jumat (9/6/2023).

Dari hasil pemeriksaan penyidik, pelaku mengaku sudah beraksi di 25 TKP di Pekanbaru.

"Dari interogasi, Unyil mengaku telah beraksi sebanyak 25 kali di wilayah di Kota Pekanbaru," katanya Bagus.

Kapolsek menjelaskan, Unyil sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencurian sepeda motor. Ia adalah spesialis curanmor di parkiran masjid.

"Unyil biasa beraksi saat shalat Subuh dan Isya berjemaah. Saat ditangkap Unyil terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas (tembak.red) karena melawan dan mencoba kabur," ungkapnya.

Hasil pencurian kata Bagus, dijual pelaku rata-rata seharga Rp2,5 juta. Uang itu digunakan pelaku untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya. 

"Pengakuan pelaku menjual dengan harga Rp1,5 hingga Rp2,5 juta. Saat ditanyakan hasil penjualan untuk kebutuhan sehari-hari," sambung Bagus.

Ditempat yang sama, Kanit Reskrim Polsek Tenayan Raya, Iptu Dodi Vivino mengatakan selain Unyil ditangkap juga seorang penadah inisial R alias Ijal (35).

"Ijal ditangkap di rumahnya di Jalan Palas, Kota Pekanbaru. Pengakuan Unyil yang ditangkap dihari yang sama pada 6 Juni lalu," terang mantan Kanit Reskrim Polsek Bukit Raya.

Lebih lanjut, Iptu Dodi menerangkan tersangka Unyil akan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

"Ijal sebagai penadah akan dijerat pasal 480 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," tutupnya.

Pengakuan Unyil kepada awak media, ia sebelumnya ditangkap karena mencuri dengan cara membongkar rumah warga dan dihukum 10 bulan penjara.***

#Pencurian

Index

Berita Lainnya

Index