Beraksi di 25 TKP, 4 Sindikat Jambret Pekanbaru Digulung Polisi

Beraksi di 25 TKP, 4 Sindikat Jambret Pekanbaru Digulung Polisi
Kapolsek Bukit Raya, AKP Syafnil SH

PEKANBARU - Tim Opsnal Polsek Bukit Raya berhasil menggulung 4 orang pelaku spesialis jambret. Dalam aksinya, diketahui pelaku sudah beraksi puluhan kali di berbagai TKP di Kota Pekanbaru. 

Para pelaku masing-masing berinisial, GNE (23), AHK (25), FA (23), dan HE (23). Dalam aksinya, para pelaku mengincar barang berharga korban seperti, perhiasan, handphone dan uang. 

"Mereka ini sudah menjadi target kami. Para pelaku ini sindikat," kata Kapolsek Bukit Raya AKP Syafnil SH, Ahad (30/7). 

Kapolsek menjelaskan, aksi terakhir mereka dilakukan, Rabu (12/7) kemarin. Para pelaku menjambret gelang emas milik korban, Elvi Rahmi. 

Siang itu korban menggunakan sepeda motor melintas di Jalan HR Subrantas. Sesampainya di gerbang Kampus UIN Suska Riau, datang dua orang laki-laki berboncengan dengan menggunakan sepeda motor metik warna hitam. 

Lalu dari sebelah kiri korban dipepet, pelaku langsung menjambret perhiasan berupa gelang emas korban yang sedang dipakainya di tangan sebelah kiri. Pada saat kejadian korban sempat berteriak minta tolong, akan tetapi pada saat itu pelaku langsung kabur.

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian mencapai Rp7 juta. Kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bukit Raya. 

"Setelah mendapat laporan, kami kumpulkan keterangan saksi-saksi hingga mendapatkan petunjuk dan mengarah ke para #pelaku," terangnya. 

Tim Opsnal yang sudah mengantongi identitas para pelaku, maka penangkapan dilakukan dengan dipimpin langsung oleh Kapolsek Bukit Raya, Jumat (28/7). 

Polisi melakukan penangkapan pelaku pada saat sedang berada di Jalan Tengku Bey, Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru, tepatnya di sebuah warung rokok dan kedai minuman. 

"Mereka ini memiliki peran masing-masing, ada yang sebagai joki, eksekutor, dan yang menghalangi-halangi jika mereka dikejar," jelas AKP Syafnil. 

Dari hasil penyidikan, mereka telah beraksi di 25 TKP sejak Januari 2023. Ditambahkan AKP Syafnil, uang dari hasil kejahatan tersebut digunakan untuk foya-foya dan mengkonsumsi narkoba. Saat ini polisi masih melakukan pengembangan untuk mengetahui apakah pelaku terlibat di TKP lainnya.***

#Pencurian

Index

Berita Lainnya

Index