PEKANBARU - Penindakan Tilang Manual dimungkinkan akan kembali diberlakukan oleh Satlantas Polresta Pekanbaru. Sejak awal Mei 2023 telah digencarkan tahap sosialisasi akan rencana penindakan ini.
"Sudah mulai kita sosialisasikan sejak awal Mei ke masyarakat melalui media elektronik, online, cetak dan media sosial ataupun langsung disampaikan kepada pengguna jalan," kata Kasatlantas Polresta Pekanbaru Kompol Birgitta Atvina Wijayanti, Selasa (9/5).
Menurutnya, rencana ini berdasarkan adanya Jukrah Kakorlantas ST/830/IV/HUK 6.2/2023 yang menyatakan bahwa pelanggaran lalulintas berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas dengan fatalitas dapat dilakukan penindakan dengan Dakgar (Penindakan Pelanggaran) Non Elektornik.
Adapun beberapa pelanggaran yang dimaksud yaitu berkendara dibawah umur, berboncengan lebih dari satu orang, menggunakan ponsel saat berkendara, menerobos lampu merah, tidak menggunakan Helm SNI, melawan arus lalu lintas.
Kemudian juga termasuk melampaui batas kecepatan, berkendara dibawah pengaruh alkohol, kelengkapan ranmor tidak sesuai dengan spesifikasi teknis kendaraan, menggunakan kendaraan tidak sesuai peruntukannya, kendaraan tanpa TNKB serta kendaraan ODOL dan pelanggaran lainnya yang belum tercakup oleh ETLE.
"Bahwa kita akan kembali melakukan penindakan Tilang dengan menggunakan E-Tilang (manual). Adapun sistem E-Tilang ini sendiri sama seperti sebelumnya yakni petugas akan menginput data pelanggar melalui aplikasi E-Tilang, setelahnya petugas akan memberikan Surat Tilang kepada pelanggar," ungkapnya.
Selanjutnya pelanggar yang sudah ditilang wajib sidang atau jika akan membayar denda silahkan membayar ke Negara melalui Bank BRI setelah menerima nomor Briva yang dikirim ke Ponsel pelanggar melalui E-Tilang.***