PEKANBARU - Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polresta Pekanbaru, mulai memfasilitasi para penyandang disabilitas atau berkebutuhan khusus yang ingin memiliki SIM D.
SIM D diperuntukkan bagi penyandang disabilitas yang hendak mengendarai sepeda motor. Sementara SIM DI ditujukan untuk pengemudi mobil.
- Baca Juga Sport Center Pekanbaru Diresmikan
"Hal ini guna memberikan pelayanan yang maksimal, bagi para penyandang disabilitas atau berkebutuhan khusus," kata Kasat Lantas Polresta Pekanbaru Kompol Birgitta Atvina Wijayanti, Senin (8/5).
Untuk diketahui, setiap pengendara kendaraan bermotor wajib memiliki SIM. Dengan memiliki SIM, menjadi bukti bila pengendara telah layak mengemudi di jalan umum. Aturan ini berlaku juga kepada masyarakat yang berkebutuhan khusus disabilitas (difabel).
Kasat Lantas mengatakan, bagi masyarakat berkebutuhan khusus atau difabel yang ingin membuat SIM D akan diberikan kemudahan dalam kepengurusannya.
"Kemudahan yang diberikan termasuk mulai dari melengkapi administrasi berupa pengecekan kesehatan dan psikologi dan mengikuti semua mekanisme mulai dari uji teori dan uji praktek di Satpas SIM Polresta Pekanbaru," jelasnya.
Mengenai prosedur dan biaya untuk mendapatkan SIM D pemohon wajib membayar PNBP Rp 50 ribu dan tetap mengikuti prosedur tes kesehatan dan uji psikologi.
Birgitta menambahkan, pihaknya akan memberikan pelayanan yang terbaik ke masyarakat khususnya yang berkebutuhan khusus ini.
"Kami juga mempersiapkan sejumlah personel yang secara khusus membantu mengarahkan dalam setiap tahapan pembuatan SIM khusus ini," ujar Birgitta menambahkan.***