Pedagang Tempati Kios Pasar Cik Puan Dipungut Rp2 Ribu per Hari

Pedagang Tempati Kios Pasar Cik Puan Dipungut Rp2 Ribu per Hari
Kepala Disperindag Pekanbaru, Zulhelmi Arifin

PEKANBARU - Sebanyak 222 kios sementara pedagang Pasar Cik Puan rampung dibangun Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru. Para pedagang sudah bisa menempati kios sementara pasca kebakaran pada 19 Februari 2023 lalu.

Untuk bisa menempati kios sementara, pedagang mesti ikut aturan yang diberlakukan Pemko Pekanbaru melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag).

Ada pungutan resmi bagi pedagang berupa retribusi pasar yakni sebesar Rp 2 ribu per hari. Mereka yang tidak membayar retribusi selama dua bulan, maka kiosnya diambil alih. Pemko akan berikan kios itu ke pedagang lain.

"Para pedagang mesti memahami persyaratan ini," kata Kepala Disperindag Kota Pekanbaru Zulhelmi Arifin, Senin (1/5). 

Pria yang akrab disapa ami ini menyebut, pihaknya juga masih melakukan verifikasi ulang bagi pedagang yang akan berjualan di Pasar Cik Puan. Karena, ada satu keluarga yang ingin mendapatkan kios di Pasar Cik Puan.

Para pedagang Pasar Cik Puan telah diingatkan berulang-ulang agar jangan memperjualbelikan atau menyewakan kios yang telah dibangun ulang Pemko Pekanbaru.

"Makanya, kami mempersiapkan banyak persyaratan dalam surat perjanjian dengan para pedagang Pasar Cik Puan. Karena, tanah dan bangunan Pasar Cik Puan merupakan milik Pemko Pekanbaru," terang Ami. 

Selain itu, pihaknya bersama instansi terkait bakal menindak oknum yang memungut pungutan di atas besaran retribusi bagi pedagang. Mereka bakal menelusuri aliran uang yang melebihi retribusi.

"Masih ada oknum yang memungut uang dari pedagang sebesar Rp6 ribu per hari. Kami tertibkan kembali, kami telusuri uangnya kemana. Kan retribusi cuma dua ribu rupiah," pungkasnya.***

#Pemerintahan

Index

Berita Lainnya

Index