Temukan Barang Kadaluwarsa, Disperindag Gandeng BPOM Gelar Razia

Temukan Barang Kadaluwarsa, Disperindag Gandeng BPOM Gelar Razia
Kepala Disperindag Pekanbaru, Zulhelmi Arifin

PEKANBARU - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru, melakukan pengawasan di sejumlah pasar untuk memastikan bahan pangan yang aman konsumsi. 

Tim pengawasan Disperindag, menemukan sejumlah bahan kebutuhan pangan yang sudah memasuki masa kadaluarsa dalam tinjauan ke Pasar Kodim pada akhir pekan ini. Ada beberapa sardin atau ikan kaleng dan susu kental manis yang didapati sudah kadaluwarsa. 

Kepala Disperindag Kota Pekanbaru Zulhelmi Arifin mengatakan, pihaknya tidak mengamankan barang kadaluwarsa tersebut hanya mengingatkan kepada para pedagang untuk tidak menjualnya.

Menurutnya, jika barang yang kadaluwarsa itu ditarik oleh Disperindag akan mendatangkan kerugian kepada pedagang. Karena mereka masih bisa mengembalikannya lagi kepada distributor.

"Ini kan datangnya dari sales, jadi mereka itu sudah ada perjanjian dengan sales kalau tidak terjual mereka bisa return. Kalau kita ambil ya rugilah pedagangnya. Hanya kita ingatkan saja untuk tidak dijual," terang Ami, sapaan akrabnya, Minggu (2/4). 

Ami menyebut, guna mengantisipasi agar barang kadaluarsa tidak lagi beredar ditengah masyarakat apalagi digunakan untuk isian parsel, dalam waktu dekat Disperindag Kota Pekanbaru bersama BPOM akan melakukan razia. Karena ini adalah kewenangan bersama untuk melakukan pengawasannya.

Ia menilai, menjelang lebaran Idulfitri pemintaan parsel di Pekanbaru diperkirakan akan meningkat. Dikhawatirkan nantinya untuk mendapatkan keuntungan besar ada pihak pelaku usaha parsel yang menggunakan barang kadaluwarsa. Sebab itu hal ini harus diantisipasi segera.

"Saya sudah sampaikan sama BPOM, saya bilang sebelum dipacking itu parsel harus dilihat, kalau tidak mana kita tahu. Parsel kah namanya, atau hamperskah namanya, sebelum dibungkus cantik-cantik kan kita harus tahu barangnya apa. Kadaluwarsanya seperti apa," ungkapnya. 

Disamping itu, hal lain yang perlu diperhatikan ditegaskan Ami adalah izin edarnya. Karena barang impor itu ada izin edar di Indonesia.***

#Pemerintahan

Index

Berita Lainnya

Index