Angkutan Barang Masuk Kota Segera Ditindak

Angkutan Barang Masuk Kota Segera Ditindak
Kepala Dinas Perhubungan Pekanbaru, Yuliarso S.STP M.Si

PEKANBARU - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru, telah berkoordinasi dengan Ditlantas Polda Riau dan juga forum lalu lintas Provinsi Riau terkait pengaturan lalu lintas angkutan barang di Pekanbaru.

Dalam pelaksanaannya, Dishub Pekanbaru akan melakukan sosialisasi larangan angkutan barang masuk Kota Pekanbaru. Sosialisasi itu akan dilakukan mulai pekan depan. Setelah itu, Dishub Pekanbaru bersama instansi terkait akan melakukan penindakan.

Kepala Dishub Kota Pekanbaru Yuliarso mengatakan, bahwa rencana pengaturan lalu lintas angkutan barang itu mendapat dukungan dan dari Ditlantas Polda Riau serta forum lalu lintas provinsi.

"Ini direspon positif ditlantas dan jajaran, dan dalam pelaksanaannya sedang kita sesuaikan kembali lokasi maupun atribut, rambu, pengumuman, dan nanti satu minggu kedepan akan sosialisasi melalui media massa dan media elektronik," terang Yuliarso, Kamis (30/3/2023).

Menurutnya, sosialisasi akan dilakukan melalui media massa, elektronik, dan kepada pengusaha angkutan barang dan pemilik angkutan barang.

Ia menuturkan, kebijakan ini hanya mengatur jalur dan waktu supaya semua bisa mendapatkan ruang. "Ada untuk masyarakat umum dan pelaku usaha. Tidak ada yang diberatkan ataupun dikhususkan satu pihak, sama-sama semua dapat ruang dalam lalu lintas itu," katanya.

Sejauh ini kata Yuliarso, sebagian rambu terkait larangan angkutan barang bertonase besar masuk kota sudah dipasang di beberapa titik. "Dari Jauh-jauh hari sudah kita lakukan pemasangan di titik tertentu," ucapnya.

Ia menegaskan, larangan angkutan barang masuk kota itu tidak memihak kepada siapa pun. Hal itu lantaran, jalan dalam Kota Pekanbaru ini tidak masuk dalam kategori jalan yang bisa dilalui oleh angkutan barang bertonase besar di atas 8 ton.

"Jalan-jalan kota itu tidak masuk kategori jalan-jalan yang bertonase besar, di atas 8 ton. Contoh Jalan Parit Indah, jalannya berlubang, salah satu penyebabnya adanya mobil berkapasitas di atas 8 ton lewat di sana. Ini kan sudah merugikan kita semua," jelasnya.

Pihaknya pun juga melarang kendaraan angkutan barang bertonase besar melewati Jalan Parit Indah nantinya. Kecuali kendaraan angkutan minyak dan sembako.

Saat ini lanjut Yuliarso, pihaknya tengah menyusun kembali formulasi cara bertindak (CB) dan konsekuensi lainnya dalam penerapan di lapangan.

Pihaknya pun mengupayakan agar pengaturan dan penindakan angkutan barang masuk kota dilakukan sebelum lebaran 2023. 

"Sebelum lebaran kita usahakan sudah bisa mulai. Sanksi bisa tilang, bisa tindakan oleh PPNS. Ada nanti kita larikan ke Odol (over load) juga, rambu juga, dan beberapa pelanggaran lainnya. Paling tidak ada odol dan pelanggaran rambu, dua itu paling tidak bisa disanksikan," pungkasnya.***

#Pemerintahan

Index

Berita Lainnya

Index