Ditangkap Saat Transaksi, Jambret 10 TKP Ditembak

Ditangkap Saat Transaksi, Jambret 10 TKP Ditembak
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Pria Budi, didampingi Wakapolresta AKBP Henky Poerwanto dan Kasat Reskrim Kompol Andrie Setiawan memperlihatkan barang bukti kejahatan pelaku

PEKANBARU - Satreskrim Polresta Pekanbaru, meringkus seorang pria inisial RR pelaku jambret yang telah beraksi di 10 TKP di Pekanbaru, Senin (27/3) kemarin.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Pria Budi mengatakan, bahwa pelaku RR merupakan residivis kasus yang sama. RR keluar penjara tahun 2021 lalu, dan melakukan aksi jambret dengan sasaran handphone korban. 

"Telah diamankan seorang pelaku jambret berinisial RR. Pelaku ini merupakan residivis kasus yang sama. Pelaku terpaksa dilakukan tindakan tegas terukur (tembak) karena mencoba melawan saat ditangkap," kata Pria Budi, Kamis (30/3). 

Pelaku terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas di kedua kakinya, karena mencoba melawan petugas saat akan diamankan di SPBU Jalan SM Amin. Saat itu pelaku tengah melakukan transaksi jual barang hasil jambret. 

Disampaikan Pria Budi dari hasil penyelidikan dan pengembangan kasus, pelaku sudah beraksi berulang kali di wilayah Kota Pekanbaru dan mencari sasaran perempuan dan ibu-ibu yang dinilai lebih lemah.

Dalam melakukan jambret, sebagian dari korban alami luka-luka terjatuh dari sepeda motor karena mencoba mempertahankan barangnya. 

"Jadi pelaku ini memang sudah mengincar dan mengikuti korbannya sebelum akhirnya merampas barang-barang korban. Sejak Oktober 2022 RR sudah beraksi 10 TKP jambret. Dari 10 TKP, 5 TKP sudah ada laporan kepolisian," jelasnya.

Dijelaskan Pria Budi selain pelaku RR, petugas juga berhasil mengamankan seorang penadah berinisial AS.

"Selain RR diamankan pula seorang penadahnya berinisial AS. Dari keterangan pelaku RR sudah 20 kali menjual barang curian kepada pelaku AS," tutup Pria Budi.

Akibat perbuatannya, RR dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara sembilan tahun. Sedangkan AS disangkakan atas pasal 480 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara.***

#Kejadian

Index

Berita Lainnya

Index