Diamankan Warga

Diimingi Rp10 Ribu, Pengamen Cabuli Anak Berkebutuhan Khusus

Diimingi Rp10 Ribu, Pengamen Cabuli Anak Berkebutuhan Khusus
Tangkapan layar pelaku pencabulan saat diamankan warga

PEKANBARU - Unit Reskrim Polsek Tampan, membekuk, MC alias Chandra seorang anak punk lantaran diduga melakukan aksi pencabulan terhadap anak di bawah umur berkebutuhan khusus, disebuah rumah kosong bekas terbakar yang berada di Jalan Kubang Raya, Kelurahan Tuah Madani, Kecamatan Tuah Madani, Kota Pekanbaru.

Pelaku yang sehari-harinya mengamen di persimpangan jalan, lebih dulu diamankan warga setelah aksi bejatnya ketahuan, Sabtu (4/3) kemarin. 

Kapolsek Tampan Kompol I Komang Aswatama, melalui Kanit Reskrim AKP Aspikar mengatakan saat ini pelaku telah diamankan berikut barang bukti. Pelaku diamankan oleh warga yang memergokinya saat melakukan pencabulan terhadap korban.

"Aksi pencabulan tersebut terjadi pada Sabtu pagi kemarin, sekitar pukul 10.30 WIB di sebuah rumah kosong bekas terbakar di daerah Jalan Kubang Raya," kata AKP Aspikar, Minggu (5/3). 

Aspikar menjelaskan, aksi pencabulan tersebut terjadi saat pelaku mengamen di persimpangan lampu merah lalu melihat korban, FA berada di pinggir jalan sendirian. Kemudian muncul niat pelaku untuk mencabuli korban.

Lalu kemudian pelaku mengajak korban ke sebuah rumah kosong bekas terbakar dengan memberikan uang Rp10 ribu.

"Saat akan melakukan perbuatan cabul terhadap korban aksi pelaku dipergoki oleh warga hingga perbuatan tersebut terhenti dan diserahkan ke polsek Tampan, atas hal tersebut dilakukan penangkapan terhadap pelaku untuk proses lebih lanjut," kata Aspikar.

Pelaku saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Turut diamankan barang bukti pakaian pelaku dan pakaian dalam korban. 

"Saat ini tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Tampan guna menjalani proses hukum selanjutnya," tutup Aspikar.***

#Kejadian

Index

Berita Lainnya

Index