PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru segera terapkan sanksi tindak pidana ringan (Tipiring) terhadap warga pembuang sampah sembarangan. Penegakkan tipiring ini dilakukan setelah beberapa bulan sosialisasi dilakukan pemerintah kota.
Sanksi tipiring terhadap pembuang sampah sembarangan rencananya akan diberlakukan mulai akhir bulan ini. Warga yang tertangkap tangan membuang sampah sembarangan akan ditindak langsung di tempat.
Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Zulfahmi Adrian mengatakan, bahwa penanganan sampah sampai saat ini cukup baik. Laporan sampah berserakan itu sudah jauh berkurang.
"Kita harapkan kondisi ini semakin meningkat, dan kita harapkan memang tidak ada penertiban dan penegakkan hukum terkait dengan persoalan sampah. Itu harapan kita sebenarnya," kata Zulfahmi, Rabu (22/2).
Untuk meningkatkan persoalan sampah ini, pihaknya berharap dinas terkait terus dan menambah personel untuk melakukan sosialisasi dan pencegahan-pencegahan.
- Baca Juga SMP Baru dan 1 SD Dibangun Tahun Depan
Meski sudah tidak ada lagi laporan terkait sampah yang berserakan, pihaknya dalam waktu dekat akan tetap melakukan penindakan sanksi bagi pelaku pembuang sampah sembarangan. Termasuk juga warga yang membuang sampah saat di dalam kendaraan berjalan.
"Karena kita juga sudah melakukan sosialisasi lebih kurang satu bulan lebih, kita bisa juga melakukan tindakan penegakkan hukum (tipiring) itu," jelasnya.
Menurutnya, penegakkan ini akan dilakukan dalam waktu dekat. Pihaknya akan melakukan pengawasan dan penegakkan Perda.
"Nanti kalau ada warga yang kedapatan membuang sampah sembarangan, kita akan langsung berikan sanksi di tempat. Dalam bulan ini kita lakukan pengawasan sekaligus penegakkan hukumnya," pungkasnya.
Diketahui, sesuai Perda Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah, warga yang kedapatan membuang sampah sembarangan dapat disanksi denda minimal Rp2,5 juta hingga Rp25 juta.***