Pemko Pekanbaru Bakal Tertibkan Bangunan Ilegal di Sepanjang HR Subrantas

Pemko Pekanbaru Bakal Tertibkan Bangunan Ilegal di Sepanjang HR Subrantas
Pemilik ruko di Jalan HR Subrantas menambah bangunan baru

PEKANBARU - Tim Gabungan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru bakal menertibkan sejumlah bangunan ilegal di beberapa titik Jalan HR Subrantas, Kecamatan Bina Widya, Pekanbaru. 

Sejumlah rumah toko (Ruko) di kawasan tersebut didapati menambah bangunan hingga mendekati jalan. Sejumlah ruko ini diduga melanggar Garis Sempadan Bangunan (GSB). 

Diantara ruko tersebut ada yang menambah bangunan di halaman untuk dijadikan lokasi berjualan. Penambahan bangunan ini juga hampir memakan separuh badan halaman ruko tersebut. 

Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Zulfahmi Adrian mengatakan, bahwa pihaknya segera menertibkan bangunan tersebut. Bangunan tersebut jelas melanggar GSB karena berada di daerah milik jalan atau DMJ. 

"Kami sudah berikan surat peringatan pertama. Anggota sudah turun ke lokasi, untuk menginformasikan kalau ada pekerjaan pembangunan baru dihentikan. Kemudian kita kasih peringatan bangunan yang sudah berdiri itu sudah melanggar ketentuan," terang Zulfahmi Adrian, Senin (30/1/2023). 

Menurutnya, bangunan baru tersebut berdiri pada DMJ dan bukan diperuntukkan untuk bangunan baru. Zulfahmi menegaskan, bahwa pihaknya juga meminta pemilik bangunan membongkar sendiri bangunan tersebut. 

Pemilik bangunan diminta segera melakukan pembongkaran mandiri. Mereka diberi batas waktu hingga satu bulan kedepan. Jika tidak diindahkan, maka ada surat peringatan ketiga hingga pembongkaran oleh Satpol PP Kota Pekanbaru. 

"Ada dua bangunan yang saat ini pemiliknya sudah kita surati. Kedepan sepanjang Jalan HR Subrantas kita data lagi untuk penertiban," ungkapnya. 

Terpisah Kepala Bidang Pengaduan, Kebijakan, dan Pelaporan Layanan DPM-PTSP Quarte Rudianto mengatakan hal tersebut tentu saja tidak boleh dilakukan oleh pemilik bangunan. 

"Kalau melanggar GSB, dilaporkan ke Satpol PP bongkar. Tambah bangunan tidak boleh, yang boleh itu hanya bisa tambah kanopi 2,5 meter," tegas Quarte. 

Quarte menyebut, pihaknya akan turun ke lapangan guna mengecek bangunan tersebut. Penambahan bangunan ini tidak dibenarkan karena merusak keindahan kota. 

"Kemudian kiri kanan orang jualan juga. Dengan adanya bangunan itu tentu menutup usaha orang," pungkasnya.***

#Pemerintahan

Index

Berita Lainnya

Index