PEKANBARU - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pekanbaru, menggelar Rapat Paripurna ke-16 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2022/2023 dengan agenda Laporan Pansus Terhadap Pembahasan Ranperda Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, Senin (12/12/2022).
Jalannya paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Pekanbaru Muhammad Sabarudi didampingi tiga Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru yakni Ginda Burnama, Tengku Azwendi Fajri, Nofrizal.
Dari pihak Pemko Pekanbaru diwakili oleh Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekanbaru Indra Pomi Nasution yang didampingi Asisten, Staf Ahli beserta kepala OPD lainnya, tak lupa para Camat turut hadir dalam paripurna tersebut.
Seusai pengesahan, Pj Sekda Kota Pekanbaru Indra Pomi menerangkan bahwa Pemko Pekanbaru sudah mempunyai rujukan dalam merealisasikan kegiatan yang bersifat kesejahteraan sosial, dengan arti lain Pemko Pekanbaru lebih leluasa.
- Baca Juga SMP Baru dan 1 SD Dibangun Tahun Depan
"Kita berharap, kita bisa leboh leluasa melakukan intervensi dengan program yang berkaitan dengan kesejahteraan sosial di Pekanbaru," jelas Indra Pomi.
Kesejahteraan sosial yang dimaksud dalam Perda ini mulai dari bantuan fakir miskin, bantuan anak terlantar, bantuan terhadap masyarakat miskin absolut. Bahkan, bisa memberikan bantuan kepada orang sakit yang tidak bisa bekerja lagi hingga bantuan terhadap orang yang tidak memiliki pengahsilan.
"Termasuk juga pengangguran, dalam Perda ini juga bisa kita urus kesejahteraannya," singkatnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Pekanbaru Muhammad Sabarudi berharap Pemko Pekanbaru bisa lebih tertib dalam penyaluran bantuan kesejahteraan sosial, begitu juga dalam memantau lembaga-lembaga yang berhubungan dengan kesejahteraan sosial.
"Dengan adanya Perda Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial ini tentu untuk memudahkan pemerintah dalam mendata masyarakat yang membutuhkan bantuan sosial sehingga prosesnya efektif, terdata dengan lengkap dan tepat sasaran," pungkasnya.