PEKANBARU - Seorang tukang kredit berinisial PB (21) diamankan Polsek Bukit Raya lantaran melakukan aksi persetubuhan anak dibawah umur di Kelurahan Tangkerang Labuai, Kecamatan Bukit Raya.
Kapolsek Bukit Raya AKP Syafnil menjelaskan, pelaku melakukan aksinya terhadap korban NF (13). Korban ini diduga diperjualbelikan oleh ibu tirinya M yang saat ini masih dalam pengejaran polisi (DPO).
"Korban NF ini dijual oleh ibu tirinya M untuk melunasi hutang piutang kredit sebesar Rp300 ribu kepada pelaku PB. Saat ini ibu tiri korban melarikan diri," kata AKP Syafnil, Senin (12/12/2022).
Dijelaskan Syafnil, aksi perdagangan anak tersebut diketahui oleh ayah kandung korban bernama Nofriyandi, Sabtu (10/12/2022) sekitar pukul 16.00 WIB.
"Aksi pelaku ini diketahui oleh oleh ayah kandung korban. Karena kawan korban ini memberitahu bahwa korban akan disetubuhi oleh pelaku," sambung Syafnil.
Mendengar informasi tersebut, ayah korban yang sedang bekerja langsung menuju ke rumah korban. Saat itu pelaku bersembunyi di dalam kamar korban. Hingga ia mendapati pelaku bersama korban didalam rumah.
Saat itu korban mengaku kepada ayahnya telah disetubuhi oleh pelaku. Mendengar hal itu, membuat ayah korban marah dan membawa pelaku ke kantor polisi.
"Ayah korban langsung mengamankan pelaku dan menyerahkan ke kantor polisi. Saat ini kasus masih kita kembangkan, untuk ibu tiri korban dalam pengejaran," tutup Syafnil.
Terhadap pelaku dijerat Pasal 81 Ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atasan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara.***