PEKANBARU - Salah satu tempat hiburan JP Pub dan KTV yang berada di Komplek Panam Center, Jalan HR Subrantas mendapat sorotan dari sejumlah kalangan. Ada penolakan dari masyarakat sekitar terkait keberadaannya, dan izin operasional yang dipertanyakan.
Salah satu alasan penolakan adalah terkait keberadaannya yang tidak terlalu jauh dari Pondok Pesantren Babussalam. Rencananya tempat hiburan ini bakal dibuka mulai 10 Desember 2022.
Namun, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru belum menerbitkan izin untuk tempat hiburan tersebut. Izin usaha tersebut masih berproses di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Pekanbaru.
"Setelah saya pelajari (pengajuan izin) mereka sudah masuk di sistem. Masih dalam proses (penerbitan izin)," kata Kabid Pengaduan, Kebijakan dan Pelaporan Layanan DPM-PTSP Pekanbaru, Quarte Rudianto, Kamis (8/12/2022).
Menurutnya, manajemen tempat hiburan tersebut telah mengajukan seluruh persyaratan untuk menerbitkan Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB-UMKU) yang diterbitkan DPM-PTSP Pekanbaru.
- Baca Juga SMP Baru dan 1 SD Dibangun Tahun Depan
Quarte mengaku persyaratan pengajuan izin telah mereka lengkapi. Saat ini tengah diproses oleh pihaknya. Pihaknya juga berkoordinasi dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) sebelum menerbitkan izin. Mereka berkoordinasi terkait golongan minuman alkohol yang dijual ditempat tersebut.
"PB UMKU sudah memenuhi syarat, tapi belum kita oke kan. Kita minta pendapat dulu ke Disperindag. Takutnya, mereka nanti jual minumannya tidak sesuai, kecolongan pajak kita kan," jelasnya.
Quarte menerangkan, pihaknya juga sudah melakukan cek ke lapangan. Saat ini mereka akan mengoperasikan Bar yang menjual minuman alkohol. Untuk operasional Bar, dikatakan Quarte izinnya dikeluarkan oleh DPM-PTSP Provinsi Riau.
"Kalau kita hanya menerbitkan PB UMKU untuk minol. Kami sudah cek, lokasinya bukan di pinggir jalan agak masuk ke dalam. Tempatnya di Ruko, dia pakai tiga Ruko," pungkasnya.***