Kutipan Infak Tidak Disetor, Karyawan Yayasan Dipolisikan

Kutipan Infak Tidak Disetor, Karyawan Yayasan Dipolisikan
Barang bukti diamankan dari pelaku penggelapan

PEKANBARU - Seorang pria, VMN alias Rizki (36) diamankan Unit Reskrim Polsek Bukit Raya, setelah dilaporkan oleh pemilik yayasan akibat tidak menyetorkan uang kutipan infak. 

Pelaku ditangkap saat berada di salah satu Indomaret Jalan Tengku bey, Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Bukit Raya, Selasa (8/11/2022) kemarin. 

Kapolsek Bukit Raya AKP Syafnil mengatakan, pelaku diamankan setelah adanya laporan dari Muhammad Gohan (38) pemilik Yayasan Pembinaan Mualaf Riau. 

"Uang kutipan kotak infak tidak disetorkan oleh terlapor, sehingga aksi tersebut dilaporkan oleh pelapor," kata AKP Syafnil, Kamis (10/11/2022). 

Aksi penggelapan tersebut bermula sekitar bulan September 2022 kemarin. Korban menyuruh pelaku yang merupakan salah satu karyawan yayasan untuk mengutip seluruh kotak infak yang tersebar di berbagai tempat di Kota Pekanbaru. 

Pelaku juga diminta mengecek mana saja kotak infak yang tidak efektif agar ditarik dan dipindahkan ke tempat yang lebih efektif.

Semenjak korban memberikan amanah tersebut kepada pelaku, pelaku tidak pernah memberikan laporan serta menyetor hasil kutipan infak. ketika diminta untuk menghadap ke kantor di Jalan Parit Indah, Tangkerang Labuai, pelaku tidak pernah datang. 

"Dihubungi melalui pesan whatsapp juga tidak dibalas oleh terlapor ini. Akibatnya pelapor mengalami kerugian sekitar Rp15 juta," jelasnya. 

Korban yang tidak terima dengan aksi pelaku melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bukit Raya. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan polisi berhasil mengamankan pelaku. 

Pelaku dibawa ke Polsek Bukit Raya beserta barang bukti untuk penyidikan lebih lanjut. Turut diamankan barang bukti berupa uang tunai Rp254 ribu, satu unit handphone, dan satu sepeda motor Yamaha Mio B 2274 YD.***

#Kejadian

Index

Berita Lainnya

Index