Armada Angkutan Tak Sebanding

Pj Walikota Nilai DLHK Asal-asalan Buat Kontrak Pengelolaan Sampah

Pj Walikota Nilai DLHK Asal-asalan Buat Kontrak Pengelolaan Sampah
Pj Walikota Pekanbaru Muflihun rapat ekspos pengelolaan sampah bersama DLHK beberapa waktu lalu

PEKANBARU - Pengelolaan sampah di Kota Pekanbaru pada tahun depan tetap menggunakan jasa pihak ketiga. Rencana pengelolaan gunakan sistem Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) batal, lantaran kajian belum rampung dilaksanakan oleh OPD terkait. 

Maka dalam waktu dekat pemerintah kota akan melakukan lelang pemilihan mitra dalam jasa pengangkutan sampah tahun 2023.

Penjabat (Pj) Walikota Pekanbaru Muflihun, meminta Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) tidak sembarangan membuat kontrak kerjasama dengan pihak ketiga terkait pengelolaan sampah. 

Muflihun menekankan agar DLHK tidak Asal-asalan dalam membuat kontrak kerjasama. Dia ingin pengelolaan sampah bisa dilakukan secara optimal.

"Hitung potensi sampah dari rumah itu berapa. Jangan asal-asalan saja, hari ini kan asal-asalan kontrak (kerjasama) kita. Masa mobil kecilnya cuma 9 unit, itu kan tidak masuk akal juga," tegas Muflihun, Selasa (8/11/2022). 

Menurutnya, dalam lelang penunjukan pihak ketiga dalam pengangkutan sampah nanti, DLHK harus jelas dan rinci membuat isi kontrak kerjasama. 

Dia tidak ingin adanya permasalahan sampah seperti tahun ini akibat kurangnya armada angkut yang dimiliki pihak ketiga. 

"Kita ingin pengelolaan sampah lebih optimal untuk tahun depan. Disempurnakan lah isi kontraknya itu," terangnya. 

Muflihun menjelaskan, rencana pengelolaan sampah menggunakan sistem BLUD tetap berjalan. Namun, kajian masih berlangsung dan diperkirakan rampung pada Januari 2023.

"Kajian ini selesai pada Januari 2023. Tidak mungkin menunggu selesai kajian sementara kontrak berakhir Desember. Maka mau tidak mau berjalan seperti biasa (Lelang pihak ketiga) dulu," jelasnya. 

Jika kajian BLUD ini rampung, dikatakan Muflihun, maka akan di publish dulu ke masyarakat. Pemerintah kota mengundang pihak terkait, dan akademisi dalam memaparkan hasil kajian ini. 

Pihaknya juga harus memastikan terlebih dahulu sistem BLUD yang digunakan sejalan dengan regulasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). 

"Kita tidak mau juga ketika gunakan BLUD jadi masalah, ini kita tidak mau seperti itu. Maka sekarang kita pakai pola menggunakan pihak ketiga dulu," pungkasnya.***

#Pemerintahan

Index

Berita Lainnya

Index