PEKANBARU - Seorang ibu rumah tangga (IRT) yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu diciduk Tim Opsnal Polsek Bukit Raya, Jumat (28/10/2022) malam. Dia adalah MR (50) yang ditangkap di rumahnya Jalan Rambai, Kelurahan Wonorejo, Kecamatan Marpoyan Damai.
"Kami amankan seorang pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu berinisial MR. Pelaku diamankan di rumahnya," kata Kapolsek Bukit Raya AKP Syafnil, Selasa (1/11/2022).
Dijelaskan Syafnil, dari tangan pelaku berhasil mengamankan barang bukti narkoba puluhan paket kecil sabu dengan berat kotor 9,53 gram.
Penangkapan pelaku berawal dari adanya laporan dari masyarakat. Malam itu sekitar pukul 20.00 WIB petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa di rumah pelaku sering dijadikan tempat transaksi diduga narkoba jenis sabu.
Polisi melakukan penyelidikan ke rumah pelaku. Saat tiba di rumah pelaku, MR berada di kamarnya bersama dengan suaminya H. Sewaktu terjadinya penangkapan tersebut MR meminta izin kepada polisi untuk memakai celana dalamnya.
Saat itu MR juga sedang memegang sesuatu plastik hitam ditangannya. MR mencoba berkilah dan melakukan perlawanan.
"Namun saat akan ditangkap, pelaku mencoba melakukan perlawanan hingga akhirnya pelaku menyerah. Dari penggeledahan ditemukan narkoba diduga jenis sabu," terangnya.
Diamankan 24 bungkus plastik bening ukuran kecil yang berisikan narkotika jenis sabu. Kemudian, satu lembar tisu sarbet yang berisikan 11 bungkus plastik bening ukuran kecil yang berisikan narkotika jenis sabu dan 2 bungkus plastik bening ukuran besar.
"Juga diamankan uang tunai Rp819 ribu dan satu handphone pelaku," jelasnya.
Dari keterangan pelaku sambung Syafnil, barang haram tersebut bukan miliknya melainkan milik suaminya. Namun suami pelaku, H berhasil kabur dari kejaran polisi.
"Hasil interogasi, pelaku mengatakan barang bukti sabu milik suaminya. Selanjutnya pelaku langsung kita bawa ke Mapolsek untuk proses lebih lanjut," pungkasnya.***