PEKANBARU - Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial RY diringkus polisi, usai melakukan aksi penggelapan belasan sepeda motor disejumlah TKP di wilayah Pekanbaru.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku sudah diamankan di Polsek Bukit Raya, Senin (8/8/2022) kemarin.
Kapolsek Bukit Raya, AKP Achda Feri melalui Kanit Reskrim, Iptu Dodi Vivino menjelaskan penangkapan pelaku RY dilakukan di Jalan Garuda, Kecamatan Marpoyan Damai Pekanbaru.
Disampaikan Dodi Vivino, petugas kepolisian sudah lama melakukan pencarian terhadap pelaku RY. Bahkan Pihaknya telah menerima empat laporan serupa yang melibatkan pelaku.
"Telah diamankan pelaku RY di Jalan Garuda Kecamatan Marpoyan Damai Pekanbaru. Pelaku sudah dalam pencarian kita, dan sudah ada empat laporan yang sama dengan korban yang berbeda," katanya, Selasa (9/8) siang.
Dijelaskan Dodi Vivino, modus pelaku RY dengan cara meminjam sepeda motor korban yang sudah dikenalnya untuk pergi ke warung.
"Modusnya meminjam sepeda motor kepada korban yang sudah kenal dan yang baru kenal. Pelaku ini langsung sok akrab dan meminjam sepeda motor. Setelah dipinjamkan, sepeda motor tidak dikembalikan," ungkapnya.
Berdasarkan hasil interogasi RY telah melancarkan aksinya sebanyak 11 kali di berbagai lokasi di Pekanbaru. Sepeda motor sebagian digadaikan ke temannya seharga Rp2 juta.
"RY mengakui uang hasil kejahatan digunakannya kebutuhan sehari-hari dan membayar hutang di koperasi," tandas mantan Kasubbag Humas Polresta Pekanbaru itu.
Kini RY harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat pasal 372 KUHP, dengan ancaman hukuman paling lama empat tahun lamanya.***