Orangtua Tak Terima Kemaluan Anak Dipegang, Karyawan Salon Dipolisikan

Orangtua Tak Terima Kemaluan Anak Dipegang, Karyawan Salon Dipolisikan
Tangkapan layar video saat warga sekitar melihat penangkapan pelaku

PEKANBARU - Seorang karyawan salon, berinisial DS alias Deni (49) diringkus Polsek Tampan usai melakukan aksi pelecehan seksual kepada pelanggannya, di Salon Andi Jalan Delima, Kelurahan Tobek Godang, Pekanbaru, Minggu (7/8/2022) malam. 

Kapolsek Tampan Kompol I Komang Aswatama, melalui Kanit Reskrim AKP Aspikar mengatakan, pelaku melakukan aksi pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur.

"Sudah diamankan tadi malam. Pelaku diamankan usai melakukan diduga pelecehan seksual terhadap pelanggan yang tengah potong rambut," kata Aspikar, Senin (8/8/2022) siang.

Dijelaskan Aspikar peristiwa itu berawal saat korban Y pada Minggu malam sekitar pukul 20.00 WIB datang ke Salon Andi Jalan Delima, Kelurahan Tobek Godang, Pekanbaru untuk pangkas rambut. 

"Selesai pangkas rambut, korban cuci rambut dan disitu pelaku menawarkan kepada korban untuk perawatan wajah. Korban tertarik dan masuk kedalam ruangan perawatan wajah," terang Aspikar.

Setelah masuk, pelaku meminta korban yang masih berusia 17 tahun ini untuk berbaring. Kemudian pelaku langsung memijat wajah korban.

Disana pelaku langsung melakukan aksi diduga pelecehan seksual kepada korban dengan cara memegang kemaluan korban. Pelaku juga memainkan penis korban dengan tangan kanannya hingga keluar cairan sperma. 

"Usai melakukan perbuatannya, koban langsung pergi dan mengadukan kepada orangtua nya sambil menangis," jelas Aspikar. 

Merasa tidak terima dengan perbuatan pelaku, korban langsung menceritakan kepada kedua orang tuanya dan orang tua korban langsung melaporkan pelaku ke Polsek Tampan.

"Berdasarkan laporan kami berhasil mengamankan pelaku di salon tersebut. Dari hasil keterangan pelaku baru kali pertama, dan pelaku memilih orang untuk melakukan pelecehan seksual," tutupnya.

Terhadap pelaku terjerat Pasal 82 ayat (1) Jo pasal 76 E Undang-Undang RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.***

#Kejadian

Index

Berita Lainnya

Index