Curi Motor Pedagang Bakso, Pelaku Ditangkap Usai Buron 2 Bulan

Curi Motor Pedagang Bakso, Pelaku Ditangkap Usai Buron 2 Bulan
Pelaku curanmor saat di interogasi penyidik

PEKANBARU - Seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) roda dua, AS alias Alang (41) diringkus Tim Opsnal Polsek Senapelan. Pelaku ditangkap setelah membawa kabur sepeda motor tukang bakso. 

Kapolsek Senapelan Kompol Arry Prasetyo mengatakan, pelaku diamankan setelah dua bulan melakukan buron. Ia di tangkap di sebuah kedai, tepat di depan Hotel Ameera Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Senapelan, Pekanbaru. 

"Kami amankan seorang pelaku curanmor berikut barang bukti," kata Arry Prasetyo, Senin (8/8/2022). 

Aksi pencurian ini dilakukan pelaku terhadap korban, Tukimin (48) seorang pedagang bakso di rumahnya, Jalan Kamboja, Kecamatan Sukajadi,Pekanbaru, Rabu (20/5/2022) lalu. 

Malam itu korban tengah berkeliling berjualan bakso. Sekitar pukul 19.30 WIB korban mendapatkan telepon dari istrinya, memberitahukan bahwa sepeda motor jenis Honda Beat, dengan plat nomor BM 5457 JR warna pink yang parkir di teras rumah raib. 

Mendengar hal tersebut korban yang tengah berjualan di Jalan Rajawali, Kecamatan Sukajadi langsung bergegas pulang ke rumah dan tidak melihat sepeda motor miliknya.

"Saat itu korban membuka rekaman CCTV dan terlihat satu orang laki-laki tidak dikenal (pelaku) membawa kabur motor korban," terangnya. 

Dalam rekaman tersebut terlihat pelaku mendekati sepeda motor milik korban dan mengeluarkan alat dari tasnya yang tidak di ketahui jenisnya, dan langsung memasukkan alat tersebut ke stok kunci kontak sepeda motor sehingga sepeda motor bisa menyala. 

"Disana juga terlihat seorang diduga pelaku lainnya menggunakan sepeda motor jenis Honda Vega warna hitam mengikuti pelaku yang diduga adalah teman pelaku," jelasnya. 

Polisi masih memburu satu pelaku lainnya, RK yang turut serta dalam aksi pencurian tersebut. Kedua pelaku juga telah menjual sepeda motor hasil curian sebesar Rp1 juta. 

Uang tersebut dibagi dua oleh pelaku dan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Atas tindakan tersebut pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman lima tahun kurungan penjara.***

#Pencurian

Index

Berita Lainnya

Index