Sidak Lapangan, Dishub Pekanbaru Sanksi Oknum Jukir Membandel

Sidak Lapangan, Dishub Pekanbaru Sanksi Oknum Jukir Membandel
Petugas Dishub Pekanbaru melakukan pengawasan oknum jukir nakal di depan STC Jalan Jendral Sudirman

PEKANBARU--Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru bersama mitra pengelolaan parkir tepi jalan umum, PT YSM melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke sejumlah kantong parkir, Senin (20/6/2022). 

Tim gabungan melakukan Sidak guna merespon keluhan masyarakat, terkait masih adanya oknum jukir yang membandel. Hasilnya, tim mendapati beberapa oknum jukir yang bertugas tanpa menggunakan atribut. 

Mayoritas mereka tidak menggunakan rompi parkir, dan tanda pengenal. Selain itu ada juga yang didapati oknum jukir tidak menggunakan karcis parkir. 

"Tadi pagi kami menyasar ruas Jalan Jendral Sudirman, Jalan Riau, Tuanku Tambusai, dan di daerah Sukajadi," kata Kepala UPT Perparkiran Dishub Pekanbaru, Radinal Munandar, Senin siang. 

Menurutnya, dari rekanan telah memfasilitasi seluruh atribut jukir. Mereka wajib menggunakan atribut selama bertugas. Hal ini guna antisipasi adanya oknum yang mengatasnamakan jukir dan melakukan pungutan liar (Pungli). 

"Makanya kami bersama PT turun lapangan menegur jukir yang tidak menggunakan atribut. Ini (sidak) bertahap, kami konsisten untuk kedepan terus turun lapangan," jelasnya. 

Ia tak menampik, masih banyak pengaduan masyarakat yang menyebut jukir bertugas tanpa menggunakan atribut. Sebagian jukir yang didapati beralasan atribut mereka kotor dan sedang di cuci, kemudian ketinggalan di rumah. 

Radinal menegaskan, hal itu tidak menjadi alasan jukir bisa bertugas tanpa atribut. Karena atribut merupakan bagian dari pelayanan ke masyarakat yang harus diberikan jukir. Tim pun memberikan sanksi terhadap oknum jukir membandel. 

"Agar masyarakat tahu, bahwa jukir ini legal, dan dibawah binaan PT. Ada delapan jukir yang kita peringati. Kalau tidak berubah juga, sanksi kedepannya kita ganti jukir. Karena penyampaian kami, kalau jukir tidak gunakan atribut lengkap, masyarakat berhak untuk tidak membayar," jelasnya. 

Dirinya tidak ingin dengan adanya jukir membandel berpengaruh terhadap pendapatan (PAD) yang di setorkan ke kas daerah. Ia menambahkan, Sidak ini merupakan agenda rutin yang terus dilakukan kedepannya.

Radinal menyebut, meski dilakukan pengelolaan oleh pihak ketiga, pihaknya dari UPT Parkir tetap melakukan pengawasan terhadap kinerja jukir. Mereka mengantisipasi dan menerima pengaduan terhadap layanan yang diberikan jukir. 

"Pengawasan tetap kami lakukan. Terkait adanya pengaduan atau keluhan masyarakat kepada jukir, ini yang kami awasi. Kami melakukan pembinaan terhadap jukir. Kami ingatkan, kalau tidak juga (jukir) akan diganti," pungkasnya.***

#Pemerintahan

Index

Berita Lainnya

Index