Kebijakan PPKM Dihapuskan, Pemko Pekanbaru Tunggu Inmendagri

Kebijakan PPKM Dihapuskan, Pemko Pekanbaru Tunggu Inmendagri
Asisten I Setdako Pekanbaru, Syoffaizal

PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru masih menanti instruksi pemerintah pusat terkait langkah penanganan pandemi Covid-19 kedepannya. Pasalnya, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) secara serentak se-Indonesia berakhir, Senin (4/7/2022). 

Sebelumnya, ada rencana pemerintah pusat untuk menghapus kebijakan PPKM. Untuk Kota Pekanbaru sendiri sudah menjalani PPKM Level 2 satu bulan belakangan ini. Sementara sebaran kasus Covid-19 di Pekanbaru juga terus melandai. 

Asisten I Setdako Pekanbaru, Syoffaizal mengatakan, pemerintah kota tetap mengikuti kebijakan pemerintah pusat dalam penanganan pandemi Covid-19. Ia juga belum mengetahui apakah PPKM ini bakal berlanjut atau dihentikan. 

"Kami masih menunggu Inmendagri (Instruksi Meneteri Dalam Negeri) apakah lanjut (PPKM) atau tidak," terang Syoffaizal, Senin siang. 

Menurutnya, dari laporan Satgas Covid-19 Pekanbaru kepada dirinya, kasus covid di Pekanbaru sudah terkendali. Dirinya juga berharap agar kebijakan PPKM tidak diperpanjang dan dapat ke kebiasaan normal kembali. 

"Kita berharap nol PPKM. Namun masyarakat kita imbau untuk tetap disiplin menjalankan protokol kesehatan. Kita antisipasi sebaran Covid-19," ungkapnya. 

Data yang dihimpun Satgas Covid-19 Pekanbaru hingga 3 Juli 2022, kasus aktif nihil. Tidak ada tambahan kasus positif harian. 

Sejumlah wilayah di Kota Pekanbaru mayoritas sudah berada di zona hijau atau tidak terdampak Covid-19. Dari 15 kecamatan yang ada, 14 kecamatan sudah berada di zona hijau. Sementara satu kecamatan lainnya, yakni Kecamatan Bukit Raya masih berada pada zona kuning atau dengan resiko rendah. 

Untuk pemetaan kelurahan, 82 kelurahan sudah berada di zona hijau. Satu kecamatan, yakni kecamatan Tangkerang Labuai berada di zona kuning.***

#Pemerintahan

Index

Berita Lainnya

Index