Iklan Rokok Menjamur di Kota Pekanbaru

Iklan Rokok Menjamur di Kota Pekanbaru
Salah satu iklan rokok berdiri di ruas Jalan HR Soebrantas

PEKANBARU - Sejumlah ruas jalan di Kota Pekanbaru dihiasi dengan reklame yang berisi iklan rokok. Iklan ini tampak berdiri di ruas Jalan KH Nasution, dan Jalan HR Subrantas. 

Pantauan Pekanbaru MX di lapangan, ukuran reklame iklan rokok ini beragam. Seperti yang ada di ruas Jalan HR Soebrantas, tepat di dekat persimpangan Tabek Gadang, ukuran iklan berkisar dari 2 x 3,5 meter. 

Pada reklame itu berisi iklan rokok Surya. Posisi nya berada pada sebelah parit jalan tersebut. Lokasi lainnya berada di ruas Jalan KH Nasution. Pada reklame itu juga berisi iklan rokok. 

Terpisah, Kepala Bidang Pengaduan, Kebijakan dan Pelaporan Layanan DPM-PTSP Pekanbaru, Quarte Rudianto mengatakan, iklan rokok tidak diizinkan tayang pada ruas jalan tertentu. Namun, di sejumlah ruas jalan lainnya diizinkan tayang. 

"Ada beberapa kawasan yang memang tidak boleh untuk tayang iklan rokok. Termasuk yang tayang pada videotron," ujar Quarte, Selasa (31/5/2022). 

Menurutnya, sesuai Peraturan Walikota (Perwako) nomor 39 tahun 2014 tentang kawasan tanpa rokok sudah jelas diatur titik dimana tidak boleh ada reklame yang menampilkan iklan rokok.

Dalam Perwako tersebut secara rinci dan jelas diatur beberapa ruas jalan yang tidak boleh berdiri reklame iklan rokok. Diantaranya Jalan Jenderal Sudirman mulai dari simpang Bandara Sultan Syarif Kasim II.

Meliputi Jalan Jenderal Sudirman, mulai dari simpang Jalan Kaharuddin Nasution (simpang Bandara Sultan Syarif Kasim II) sampai Jalan Hang Tuah.

Kemudian Jalan Pattimura mulai dari persimpangan Jalan Jenderal Sudirman sampai simpang Jalan Beringin (Polda Riau).

Selanjutnya, Jalan Tuanku Tambusai mulai dari simpang Jalan Jenderal Sudirman sampai simpang Jalan KH Ahmad Dahlan. Kemudian, Jalan Riau mulai dari persimpangan Jalan Ahmad Yani sampai Jalan Kulim.

Terakhir Jalan Arifin Ahmad dimulai dari simpang Jalan Jenderal Sudirman hingga simpang Jalan Paus.

Termasuk tiga jalan lain yakni sepanjang Jalan Diponegoro, Gajahmada dan Jalan Naga Sakti. Namun untuk tiga jalan itu, dikecualikan untuk jenis reklame videotron dengan durasi penayangan tidak boleh melebihi 60 detik. Wajib diselingi iklan layanan masyarakat.

"Untuk videotron boleh iklan rokok, tapi diselingi dengan durasi iklan sosial. Jadi abis iklan rokok itu ada iklan untuk sosial lah. Bisa tentang pendidikan, keluarga, atau yang lain," pungkasnya.***

#Pemerintahan

Index

Berita Lainnya

Index