Penggantian Pelat TNBK Putih, Ditlantas Polda Riau Perkirakan Mulai Juni 2022

Penggantian Pelat TNBK Putih, Ditlantas Polda Riau Perkirakan Mulai Juni 2022
Kasi Fasilitas Material Ditlantas Polda Riau, AKP Hairul

PEKANBARU - Direktorat Lalulintas (Ditlantas) Polda Riau menghimbau kepada masyarakat, agar tidak terburu-buru untuk menggantikan pelat kendaraan dari hitam ke putih.

"Saya menghimbau kepada masyarakat jangan terburu-buru untuk mengganti pelat kendaraan dari hitam ke putih. Karena wewenang inikan dari kepolisian," ujar Dirlantas Polda Riau Kombes Firman Darmansyah, melalui Kasi Fasilitas Material, AKP Hairul, Senin (23/5/2022).

Dikatakan Hairul, untuk penyediaan pelat kendaraan tersebut akan terealisasi pada tahun 2022.

"Untuk penyediaan diperkirakan akan terealisasi bulan Juni atau Juli 2022. Nanti akan didistribusikan sesuai kuota di Provinsi Riau," ungkap mantan Kasat Lantas Polres Bengkalis itu.

Sementara itu untuk kendaraan yang akan mendapatkan pergantian pelat putih nantinya adalah kendaraan baru serta kendaraan yang perpanjangan TNKB serta kendaraan mutasi masuk.

"Kendaraan yang akan diprioritaskan memakai pelat putih yakni kendaraan baru, kendaraan mutasi masuk, kendaraan yang perpanjangan TNKB," sambungnya.

Hairul mengatakan pihak Ditlantas Polda Riau sudah melakukan penindakan terhadap pengendara yang memakai pelat putih yang belum mendapatkan arahan resmi dari kepolisian.

"Kan yang mengeluarkan TNKB ini Polisi, jadi tunggu saja aturannya dan arahannya. Kami imbau juga kepada masyarakat jangan menggunakan pelat putih yang dibikin di Jalan. Gunakanlah sesuai arahan Polisi Lalulintas. Karena ukuran dan ketebalan pelat nantinya akan berbeda," tegasnya. 

Seperti diketahui, Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor kendaraan akan berubah dari sebelumnya warna hitam menjadi warna putih.

Kebijakan perubahan warna pelat motor dan mobil itu mulai berlaku secara bertahap pada 2022.

Perubahan kebijakan itu didasarkan pada Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor menggantikan Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi Kendaraan dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.***

#Pemerintahan

Index

Berita Lainnya

Index