PEKANBARU - Tim Opsnal Polsek Bukit Raya meringkus satu pelaku penggelapan sepeda motor. Pelaku adalah, Zulfikar (25) seorang pria pengangguran.
Ia ditangkap setelah adanya laporan korban, Anelco (19) yang merupakan salah seorang mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Kota Pekanbaru.
Kapolsek Bukit Raya AKP Achda Feri, melalui Kanit Reskrim Iptu Dodi Vivino menjelaskan, bahwa pelaku dan korban sudah saling kenal sehingga korban meminjamkan sepeda motor nya.
"Pelaku dan korban sudah berteman. Korban tidak curiga karena sudah lama kenal," terang Iptu Dodi, Senin (23/5/2022).
Ia menyebut, pelaku melarikan sepeda motor korban jenis Honda Beat BM 2357 XP. Disampaikan Dodi, untuk modus pelaku dengan cara meminjam sepeda motor korban untuk mengantarkan baju ke loundry.
"Modus pelaku ingin mengantarkan baju ke loundry. Setelah motor dipinjamkan, pelaku tidak mengembalikannya," ungkap Dodi.
Kejadian ini terjadi, Kamis (19/5/2022). Sekitar pukul 18.00 WIB pelaku mendatangi korban di rumah nya, di Jalan Kakap, Kelurahan Tangkerang Selatan, Kecamatan Bukit Raya.
Saat itu pelaku mendatangi korban dan meminjam sepeda motor korban dengan alasan ingin mengantarkan cucian ke loundry.
Setelah motor dipinjamkan korban, tanpa pikir panjang pelaku tidak mengembalikannya. Akibatnya, korban mengalami kerugian Rp8,5 juta.
"Dari laporan korban kemudian dilakukan penyelidikan, hasilnya pelaku berhasil kita amankan tanpa perlawanan," jelasnya.
Sementara sepeda motor korban sudah dijual pelaku melalui situs jual beli online. Ia menjual ke Y (DPO) seharga Rp4 juta.
"Uangnya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari, karena pelaku pengangguran," tutup Dodi.***