PEKANBARU - Seorang wanita berinisial, YSP alias Yulia diringkus Unit Reskrim Polsek Tenayan Raya setelah nekat melakukan aksi penggelapan sepeda motor terhadap temannya.
Kapolsek Tenayan Raya AKP Bagus Harry Priyambodo, melalui Kanit Reskrim Iptu Dodi Vivino mengatakan, pihaknya sudah mengamankan ibu rumah tangga (IRT) berusia 39 tahun tersebut.
Penangkapan dilakukan, Kamis (1/12/2022) kemarin di Desa Air Panas Siasam, Kecamatan Pendalian IV Koto, Kabupaten Rokan Hulu.
"Untuk pelaku sudah kami amankan. Ibu rumah tangga ini diamankan setelah adanya laporan dari korban," kata Dodi Vivino, Senin (5/12/2022).
Aksi penggelapan tersebut terjadi, Minggu (30/10/2022) lalu. Saat itu pelaku meminta korban, Yani Fatma Ningsih untuk menemaninya membeli telepon genggam di Jalan Harapan Raya, tepatnya di Harapan Ponsel, Kelurahan Pematang Kapau, Kecamatan Kulim Kota Pekanbaru.
Mereka pergi menggunakan sepeda motor korban, Honda Beat biru putih BM 2231 AAP. Sesampainya di sana, pelaku menyuruh korban memilih handphone di toko tersebut dan pelaku mengatakan kepada korban ingin mengambil uang di ATM.
"Pelaku meminjam sepeda motor korban, dan meninggalkan korban. Akan tetapi setelah lama menunggu Pelaku tidak kunjung datang," terangnya.
Merasa menjadi korban, akhirnya korban langsung mendatangi Polsek Tenayan Raya untuk melaporkan pelaku berharap pelaku dapat ditangkap.
Berdasarkan laporan tersebut, Kapolsek memerintahkan tim Opsnal dibawah komando Iptu Dodi untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan.
Hingga akhirnya pelaku berhasil ditangkap di Kabupaten Rokan Hulu dan juga diamankan sepeda motor milik korban.
"Sepeda motor ini digelapkan rencananya memang digunakan sendiri oleh pelaku," pungkasnya.***