PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, menegaskan Pasar Simpang Baru atau yang dikenal sebagai Pasar Panam merupakan aset pemerintah daerah.
Pemko memastikan tanah pasar tersebut, tercatat dalam daftar aset Pemko Pekanbaru dan diperuntukkan sebagai fasilitas perdagangan bagi masyarakat.
Penegasan itu disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekanbaru, Zulhelmi Arifin, menyusul adanya klaim dari pihak tertentu yang menyatakan kawasan pasar tersebut merupakan milik pribadi atau keluarganya. Klaim tersebut disebut bahkan berujung pada penyegelan dan penutupan pasar secara individu.
Zulhelmi menegaskan aset pemerintah pada prinsipnya wajib dijaga karena merupakan milik masyarakat, bukan milik pribadi maupun kelompok tertentu.
"Bahwa aset itu kan wajib dijaga. Artinya aset pemerintah ini kan adalah milik masyarakat, bukan milik sekelompok orang atau milik satu orang," kata Zulhelmi, Senin (28/9/2026).
Dia menjelaskan, Pasar Simpang Baru telah tercatat sebagai aset Pemerintah Kota Pekanbaru. Para pedagang yang beraktivitas di dalam pasar juga telah terdata dan memiliki Surat Hak Penempatan (SHP).
"Nah, Pasar Simpang Baru itu adalah aset milik pemerintah dan sudah tercatat sebagai aset Pemerintah Kota Pekanbaru. Termasuk juga penggunaannya sebagai pasar dan pedagang-pedagang yang berada di dalamnya sudah terdaftar dan sudah memiliki surat SHP, Surat Hak Penempatan," ujar pria yang akrab disapa Ami ini.
Menurut Ami, pemerintah memiliki kewajiban memastikan fasilitas publik yang berkaitan dengan aktivitas perekonomian masyarakat dapat digunakan dan berjalan sebagaimana mestinya.
Karena itu, Pemko Pekanbaru menilai tidak boleh ada pihak yang secara sepihak mengklaim kepemilikan aset pemerintah hingga berdampak kepada masyarakat yang beraktivitas di dalamnya.
"Tentu tidak bisa semena-mena satu orang mengatakan bahwa ini adalah miliknya dan lain sebagainya dengan mengorbankan orang lain. Terlebih-lebih itu adalah aset dan tanahnya sudah tercatat di dalam aset pemerintah," tegasnya.
Ami mengatakan persoalan Pasar Simpang Baru telah dibahas Pemko Pekanbaru bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Dari pembahasan tersebut, disepakati perlunya langkah penertiban segera di lokasi.
Pemko kini menyiapkan tim yang akan turun langsung ke lapangan. Penertiban nantinya melibatkan unsur Pemko Pekanbaru bersama Forkopimda.
"Kita akan lakukan kegiatan penertiban di lokasi itu. Keseluruhan dari Forkopimda Kota Pekanbaru menyepakati bahwa kegiatan itu dilakukan segera dan juga dilaksanakan tentu saja dengan humanis," jelasnya.
Ami memastikan langkah pemerintah tetap mengedepankan aturan dan regulasi. Pemerintah akan bertindak tegas, namun tetap menghindari tindakan yang berpotensi memicu kegaduhan.
"Artinya kita melakukan tindakan sesuai dengan aturan, sesuai dengan regulasi. Itu tegas tapi tidak keras. Kita menyampaikan hal-hal itu dengan baik, tidak dengan kasar," ujarnya.
Persoalan klaim tersebut turut berdampak kepada para pedagang. Ami menyebut sekitar 19 pedagang saat ini dilaporkan tidak dapat menjalankan aktivitas perdagangan di Pasar Simpang Baru.
Kondisi itu menjadi perhatian Pemko Pekanbaru karena para pedagang menggantungkan penghasilan dari aktivitas jual beli di pasar tersebut.
"Ada sekitar 19 orang pedagang biasa di situ nggak bisa berdagang. Kasihan kan? Bagaimana mereka untuk berjualan, untuk menafkahi keluarganya dengan satu orang tadi mengakui bahwa tanah itu adalah milik pribadinya," ungkap Ami.
Dia menilai klaim kepemilikan tersebut perlu dibuktikan secara hukum dan administrasi. Terlebih, tanah yang digunakan sebagai lokasi pasar telah tercatat sebagai aset Pemko Pekanbaru.
Terkait pihak yang mengklaim kepemilikan Pasar Simpang Baru, Ami menyebut klaim tersebut berkaitan dengan status sebagai ahli waris dari keluarga yang disebut memiliki pasar.
Dia juga menyinggung adanya putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang pernah berkaitan dengan persoalan tersebut.
Menurut Ami, putusan PTUN yang dimaksud pada pokoknya membatalkan surat yang diterbitkan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) pada saat itu. Dalam perkara tersebut, menurut penjelasannya, kepemilikan bangunan dapat dipertimbangkan apabila pihak yang mengklaim mampu membuktikannya.
Namun, Ami mengatakan hingga kini pihak yang mengklaim belum menunjukkan bukti yang menurut Pemko diperlukan untuk membuktikan kepemilikan bangunan tersebut.
"Kalau mereka nanti sampaikan bahwa sudah ada putusan PTUN, putusan PTUN itu isinya adalah membatalkan surat Kadisperindag. Dan disampaikan bahwa PTUN itu mengatakan bahwa bisa jadi bangunan itu milik yang bersangkutan selagi dia bisa membuktikannya," ucapnya.
"Sampai hari ini belum ada pembuktian. Belum ada pembuktian itu dia yang bangun, uangnya dari siapa, dia bangunnya kapan, fotonya mana, itu belum ada pembuktian," sambungnya.
Zulhelmi kembali menegaskan, persoalan mengenai klaim bangunan tersebut tidak mengubah posisi tanah Pasar Simpang Baru sebagai aset Pemko Pekanbaru.
"Katakan lah kalau bangunan itu punya dia, ya silakan angkat saja. Tanahnya kan punya pemerintah," pungkasnya.

