Vaksinasi Covid-19 Tetap Bisa Dilakukan Saat Berpuasa

Vaksinasi Covid-19 Tetap Bisa Dilakukan Saat Berpuasa
Salah seorang warga tengah menjalani vaksinasi Covid-19

PEKANBARU - Dinas Kesehatan (Diskes) Kota Pekanbaru memastikan pemberian vaksin Covid-19 tetap bisa dilakukan saat bulan Ramadhan. Vaksinasi tetap bisa dilakukan walaupun calon penerima vaksin berpuasa. 

Sekretaris Diskes Kota Pekanbaru, Indah Vidya Astuti mengatakan, vaksikasi tidak membatalkan puasa. Sehingga baik warga dewasa maupun anak-anak dapat tetap mendapatkan vaksinasi itu.

"Boleh, vaksinasikan tidak membatalkan puasa, termasuk bagi anak-anak," jelasnya, Rabu (30/3/2022). 

Selain itu, Diskes Pekanbaru juga siap melakukan vaksinasi massal termasuk bagi pemberian vaksin anak usia 6 - 11 tahun. Tentunya jika ada sekolah yang melakukan permintaan.

"Kita siap vaksinasi massal. Suplai vaksin kita juga banyak. Jika sekolah meminta akan kita lakukan," terangnya. 

Ia juga menilai vaksinasi anak usia 6-11 tahun mengalami peningkatan beberapa hari ini. Hal itu terjadi setelah dilakukan evaluasi oleh Walikota Pekanbaru, Firdaus. 

Menurutnya, selama ini vaksinasi anak belum dapat dituntaskan karena masih ada orang tua yang menolak anaknya divaksinasi.***

#Vaksin

Index

Berita Lainnya

Index