PEKANBARU - Masyarakat Kota Pekanbaru diminta lebih teliti saat menerima karcis parkir dari juru parkir (jukir). Pasalnya, praktik jukir liar yang menggunakan karcis palsu menjadi perhatian Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru.
Melalui UPT Perparkiran, Dishub mengimbau masyarakat untuk memastikan keaslian karcis sebelum meninggalkan lokasi parkir. Langkah sederhana ini dinilai penting untuk mencegah praktik pungutan parkir ilegal sekaligus menghindari kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Kepala UPT Perparkiran Dishub Kota Pekanbaru, Rafit Dwi Febri, mengatakan masyarakat perlu lebih proaktif memeriksa karcis yang diberikan jukir. Jangan sampai masyarakat membayar uang parkir, tetapi karcis yang diterima ternyata tidak resmi.
"Cegah jukir liar, pastikan karcis parkir Anda sah! Jangan ragu untuk memeriksa karcis yang diterima," ujar Rafit, Rabu (14/10/2026).
Rafit menyebut, masyarakat sebenarnya bisa mengenali karcis parkir resmi dan palsu melalui sejumlah ciri fisik yang cukup mudah dibedakan.
Berdasarkan sosialisasi UPT Perparkiran Dishub Pekanbaru, karcis parkir resmi memiliki logo Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru dan Dishub. Selain itu, terdapat porporasi atau lubang sobek resmi pada karcis.
Keterangan instansi juga tercantum jelas, yakni "UPT Perparkiran Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru". Dari segi kualitas, hasil cetakannya terlihat rapi, jelas, dan bukan merupakan hasil fotokopi.
Keaslian karcis juga perlu diperhatikan bersamaan dengan identitas petugas. Jukir resmi diwajibkan mengenakan seragam serta dapat menunjukkan identitas atau Surat Perintah Tugas (SPT) yang masih berlaku.
Sebaliknya, masyarakat patut curiga apabila menerima karcis tanpa porporasi resmi. Apalagi jika tulisan pada karcis terlihat buram, pudar, menyerupai hasil fotokopi, atau memiliki logo dan format yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Kewaspadaan juga perlu ditingkatkan apabila jukir tidak mengenakan seragam resmi dan tidak mampu menunjukkan identitas maupun surat tugas saat diminta.
Dishub mengingatkan masyarakat agar tidak langsung mengabaikan kejanggalan tersebut. Warga diharapkan berani menanyakan keabsahan karcis maupun identitas jukir yang bertugas.
Lebih lanjut, Rafit mengajak masyarakat untuk melaporkan apabila menemukan dugaan praktik parkir liar, termasuk penggunaan karcis palsu di lokasi parkir.
Laporan masyarakat dapat disampaikan langsung kepada pihak Dishub Pekanbaru agar bisa ditindaklanjuti.
Menurutnya, keterlibatan masyarakat sangat dibutuhkan dalam membantu pengawasan perparkiran. Dengan memastikan karcis yang diterima merupakan karcis resmi, masyarakat turut membantu mencegah praktik parkir ilegal dan menjaga potensi penerimaan daerah.
Melalui pengawasan bersama, Dishub berharap tata kelola perparkiran di Kota Pekanbaru semakin transparan, tertib, serta memberikan pelayanan yang sesuai dengan ketentuan kepada masyarakat.

