PEKANBARU - Petugas dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru dan Satpol PP Kota Pekanbaru Kamis (23/7/2026) menyerahkan surat pemberitahuan kepada pedagang agar mengosongkan Jalan Teratai, Kota Pekanbaru.
Mereka menyerahkan surat pemberitahuan ini pihak kelurahan dan kecamatan serta Ketua Rukun Warga (RW) setempat.
Petugas bukan hanya menyerahkan surat peringatan untuk pedagang yang berjualan di jalan, tapi juga yang berjualan di ruko.
Kepala Bidang Pasar Disperindag Kota Pekanbaru, Itang Trasana menyebut bahwa pemberitahuan ini agar pedagang tidak lagi berjualan di ruas jalan tersebut.
Lalu mendukung kelancaran pelaksanaan pekerjaan pembangunan serta peningkatan jalan dan drainase oleh Pemko Pekanbaru di Jalan Teratai wilayah Kelurahan Padang Bulan, Kecamatan Senapelan.
"Ini sekaligus untuk menjaga ketertiban, keamanan dan kelancaran lalu lintas selama pelaksanaan pekerjaan," terangnya.
Pihaknya mengingatkan seluruh Pedagang Kaki Lima (PKL) dan pedagang yang menempati ruko agar tidak berjualan atau meletakkan barang serta perlengkapan dagangan di badan jalan. Para pemilik ruko di sepanjang jalan itu tidak boleh berjualan di badan jalan maupun di atas drainase.
"Kami mengingatkan para pedagang agar menjaga kebersihan, ketertiban, dan keamanan lingkungan selama berlangsungnya pekerjaan pembangunan," ulasnya.
Para pedagang yang biasa berjualan di bahu jalan bisa berjualan di area Pasar Teratai Higienis dan area Gedung Plaza The Central. Pemindahan pedagang ini rencananya bukan cuma sementara.
"Harapannya untuk ke depan para pedagang tidak lagi berjualan di bahu Jalan Teratai, tapi relokasi ke lokasi yang sudah tersedia," pungkasnya.

