Pemko Pekanbaru Usulkan Pembentukan Satgas Penertiban Galian C ke Pemprov

Pemko Pekanbaru Usulkan Pembentukan Satgas Penertiban Galian C ke Pemprov
Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho

PEKANBARU - Pemko Pekanbaru bersama Pemprov Riau terus memperkuat pengawasan terhadap aktivitas galian C yang dinilai berpotensi merugikan daerah. 

Selain menyebabkan kerusakan infrastruktur jalan, sejumlah pelaku usaha galian C juga disebut belum memberikan kontribusi optimal kepada pemerintah melalui kewajiban administrasi dan perpajakan.

Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho menyatakan dukungannya terhadap upaya penertiban aktivitas galian. Langkah yang lebih terkoordinasi diperlikan agar pengawasan dan penindakan dapat berjalan efektif.

"Untuk itu, kami berencana mengusulkan pembentukan satuan tugas (satgas) bersama yang melibatkan pemerintah provinsi dan pemerintah daerah. Kami akan meminta Plt Gubernur untuk membentuk satgas bersama. Nantinya, tim ini akan turun langsung ke lapangan untuk melakukan penataan dan penertiban aktivitas galian C," kata Wako Agung, Selasa (9/6/2026).

Pembahasan terkait aktivitas galian C ini telah dilakukan Pemko Pekanbaru bersama Pemprov Riau, Senin (8/6/2026) kemarin.

Plt Gubernur Riau SF Hariyanto mengatakan, penanganan aktivitas galian C, penambangan bahan galian non-logam dan batuan yang umumnya dimanfaatkan untuk kebutuhan konstruksi dan pembangunan, akan dilakukan melalui kerja sama antara pemprov dengan pemerintah kabupaten dan kota di Riau. 

Aktivitas pertambangan galian C perlu mendapat perhatian serius. Karena, dampaknya yang cukup besar terhadap kondisi jalan yang dilalui kendaraan angkutan material.

"Kami akan bekerja sama dengan wali kota Pekanbaru serta seluruh pemerintah kabupaten dan kota. Aktivitas galian C ini cukup luar biasa dan turut menyebabkan kerusakan jalan. Sementara itu, masih ada pelaku usaha yang belum memberikan kontribusi kepada pemerintah daerah," ujarnya.

Ia menegaskan, pemerintah daerah akan mengimbau para pelaku usaha galian C untuk segera menyelesaikan berbagai persyaratan administrasi yang menjadi kewajiban masing-masing. Langkah tersebut diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan pelaku usaha sekaligus mengoptimalkan penerimaan daerah.

Berita Lainnya

Index