Rampas Sepeda Motor

Tendang Korban Hingga Jatuh, Pelaku Begal Diringkus Polisi

Tendang Korban Hingga Jatuh, Pelaku Begal Diringkus Polisi
Al alias Alfin (20) pelaku begal motor

PEKANBARU - Tim Opsnal Polsek Sukajadi meringkus salah seorang pelaku Curas atau begal sepeda motor. Pelaku adalah, Al alias Alfin (20) yang berhasil diringkus di rumahnya, Jalan Garuda, Kecamatan Marpoyan Damai, Selasa (25/1/2022) kemarin. 

Pelaku berhasil dilumpuhkan atas adanya laporan Taufik Erlangga yang menjadi korban aksi begal pelaku. Pelaku merampas sepeda motor milik korban. 

"Kami berhasil mengamankan salah satu pelaku. Sementara satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran," kata Kapolsek Sukajadi, melalui Kanit Reskrim AKP Slamet, Kamis (27/1/2022). 

Aksi begal itu dialami korban pada, 19 Desember 2021 kemarin. Dinihari itu sekitar pukul 01.00 WIB korban berboncengan dengan temannya Rudi menggunakan sepeda motor merek Honda Scoopy BM 6878 ABA, warna hitam. 

Mereka melintas di Jalan Arifin Achmad, namun seketika kendaraan mereka dihadang oleh sekelompok pengendara motor. Korban di suruh berhenti namun korban tidak mau. 

Pelaku terus mengikuti sambil berteriak-teriak memaksa korban dan temannya untuk berhenti, korban merasa ketakutan dan berusaha untuk melarikan diri melewati jalan Soekarno Hatta dan melintas ke Jalan Tuanku Tambusai.

Tepat di depan Hotel Holie, sepeda motor yang dikendarai korban ditendang oleh pelaku hingga korban terjatuh ke aspal. Kemudian korban dan teman korban lari untuk menyelamatkan diri karena takut dipukuli oleh pelaku. 

"Sepeda motor korban diambil dan dibawa oleh komplotan pengendara motor yang mengejar tersebut. Korban mengalami luka-luka pada bagian siku dan lutut, akibat terjatuh," terangnya. 

Korban pun melaporkan kejadian tersebut ke polisi, hingga salah satu pelaku berhasil diringkus. Turut diamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor merk Yamaha Nmax warna hitam warna hitam, yang digunakan pelaku dan handphone Samsung A50 milik pelaku. 

Atas perbuatannya pelaku akan dikenakan dengan Pasal 365 ayat (2) ke 1 dan 2 KUHPidana dengan ancaman pidana kurungan 12 tahun.***

Berita Lainnya

Index