Amankan Puluhan Pil Ekstasi

Nyambi Jual Ekstasi, Polisi Ringkus 2 Mahasiswa di Pekanbaru

Nyambi Jual Ekstasi, Polisi Ringkus 2 Mahasiswa di Pekanbaru

PEKANBARU - Unit Reskrim Polsek Bukit Raya, meringkus dua remaja pelaku pengedar narkotika jenis pil ekstasi, Jumat (21/1/2022) dinihari. Dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan barang bukti puluhan pil ekstasi. 

Kedua pelaku masing-masing berinisial ANA (22) dan MAN (22). Keduanya diketahui merupakan mahasiswa salah satu perguruan tinggi di Kota Pekanbaru. 

Pelaku berhasil diringkus setelah polisi melakukan undercover buy atau penyamaran. Total ada 56 butir pil ekstasi berbagai merek yang diamankan dari pelaku. 

"Kami mendapat informasi tentang adanya pelaku yang diduga memperjual belikan narkotika jenis ekstasi. Lalu tim melakukan penyelidikan," kata Kapolsek Bukit Raya AKP Achda, melalui Kanit Reskrim Iptu Dodi Vivino, Minggu (23/1/2022). 

Dinihari itu, sekitar pukul 00.30 WIB tim mencoba untuk melakukan under cover buy kepada pelaku MAN. Polisi yang menyamar memesan dan membuat perjanjian bertemu di depan Rumah Makan Pak Nurdin, Jalan KH Nasution. 

Tim yang bergerak cepat langsung mengamankan salah satu pelaku. Dari pelaku MAN polisi menyita barang bukti berupa pil ekstasi sebanyak tujuh butir berbentuk petak dengan logo Double Trouble dan Gold Rush yang disimpan nya di tangan sebelah kanan.  

"Dari hasil interogasi diketahui bahwa pil ekstasi dia peroleh dari pelaku ANS. Kami terus melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku lainnya," terangnya. 

Polisi mengamankan ANS di rumah kos yang ia huni di Jalan Ampi, Air Dingin, Kecamatan Bukit Raya. Dari tangan ANS polisi berhasil menyita pil ekstasi sebanyak 49 butir yang disimpan di kantong celana pelaku. 

"Pengakuan kedua pelaku, mereka sudah tiga bulan berjualan barang haram tersebut. Satu butir dijual seharga Rp 270 ribu. Keduanya warga asal Kabupaten Rohul dan Rohil," pungkasnya. 

Berita Lainnya

Index